Polres Kotim tangkap bos tambang di Sampit

id Polres Kotim tangkap bos tambang di Sampit,Penambangan tanpa izin,Peti,Polres Kotim

Polres Kotim tangkap bos tambang di Sampit

Polres Kotim menertibkan penambangan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Jumat (1/6/2018). Selain menahan tersangka, polisi juga menjadikan alat berat sebagai bahan bukti. (Dokumentasi Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial WUB (28), tersangka pemodal penambang pasir tanpa izin di Sampit dan menyita sebuah alat berat sebagai barang bukti.

"Kami sudah melakukan kegiatan dan sudah ada beberapa alat yang kami pemeriksa dan hasilnya memiliki legalitas. Ada satu yang tidak memiliki legalitas makanya kami proses," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Jumat.

Menurut dia penindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban penambangan tanpa izin atau peti. Saat menertibkan penambangan di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, polisi menemukan lokasi penambangan galian C.

Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan izin yang sah. Atas temuan itu, polisi langsung menahan tersangka dan menyita satu alat berat jenis ekskavator yang selama ini digunakan untuk penambangan di lokasi itu.

Hasil pemeriksaan, tersangka WUB yang merupakan warga Jalan Melayu Darat Gang 3 RT 009 RW 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ternyata merupakan pemilik alat berat sekaligus pemodal penambangan galian C ilegal tersebut.

Selama ini mereka melakukan penggalian berupa galian C tanpa ada dokumen yang sah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Kalau ada kegiatan galian C yang tidak memiliki legalitas yang sah silakan didokumentasikan dan pasti akan kami tangkap," tegas Wiwin.

Wiwin menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus menertibkan penambangan tanpa izin. Tindakan tegas pasti dijalankan terhadap pelaku yang tetap nekat menambang tanpa ada izin yang sah.