Kakak Adik keroyok warga Desa Mantaren hingga luka robek

id Warga Mentaren,Pulpis,Kakak Adik keroyok warga Desa Mentaren ,polres Pulpis

Kakak Adik keroyok warga Desa Mantaren hingga luka robek

Korban penganiayaan Debi Irwanto yang menyebabkan luka robek di pelipis kiri. (Foto Polsek Kahayan Hilir)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Kasus kekerasan dengan penganiayaan dialami Debi Irwanto alias Debi (20) warga Jalan Manunggal XV RT.02 Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau hingga menyebabkan lebam dan luka robek pada bagian pelipis akibat dilempar botol minuman keras (Miras) merk anggur putih.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso mengatakan bahwa lokasi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Darung Bawan RT.01 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

"Dua warga yakni Tomo dan Boho identitas alamat Kelurahan Kalawa RT.05 sudah kita amankan setelah menerima laporan dari korban. Keduanya kakak beradik," kata Sugiharso, Kamis.

Awalnya Debi dan Boho hanya duduk ngobrol di luar barak yang terletak di Jalan Darung Bawan RT.01 Kelurahan Pulang Pisau, Selasa (19/6/18) sekitar Pukul 00.20. 

Tidak diketahui secara pasti, keduanya terlibat bertengkar dan perselisihan. Dikuasai emosi, Boho menantang Debi untuk berkelahi serta memukul sebelah kiri wajah korban dengan tangan kosong.

Mendengar keributan di luar, Tomo yang merupakan kakak Boho keluar dari dalam barak. Bukan melerai, Tomo malah ikut membantu adiknya dengan membawa bekas botol miras dan langsung melempar hingga pelipis korban mengalami luka sobek.

Sebelum diamankan polisi, terang Sugiharso, kakak beradik ini usai menganiaya korban sempat melarikan diri. Akibat penganiayaan, korban dilarikan ke RSUD Pulang Pisau untuk mendapat perawatan dan belum bisa menjalani aktivitas sehari-hari.

Beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 1 atau Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, demikian Sugiharso.