Penyebar video ayam geprek berulat diperiksa aparat Polda Kalteng

id ayam geprek barokah, ayam geprek berulat,bihumas polda kalteng,angga wibowo

Penyebar video ayam geprek berulat diperiksa aparat Polda Kalteng

Angga AW penyebar video hoax ayam geprek Barokah berulat membuat surat pernyataan di ruangan Bidang Humas Polda Kalteng usai diperiksa aparat kepolisian, Senin (25//6/18). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Angga AW (25) penyebar video ayam geprek berulat melalui akun facebook Angga Wibowo diperiksa pihak Polda Kalteng melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas). 

"Kami memeriksa sekaligus mempertanyakan kebenaran mengenai video yang dipostingnya melalui akun facebooknya tersebut mengenai warung ayam geprek Barokah Palangka Raya yang disebut ada belatungnya," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin. 

Diperiksanya pemilik akun Angga Wibowo tersebut tidak lain sekaligus menanyakan kebenaran mengenai postingan video yang diunggahnya pada Kamis 21 Juni 2018. 

Ternyata setelah ditanyakan mengenai kebenaran postingannya itu, ia menyebutkan bahwa postingan tersebut tidak benar alias bohong (hoax). 

"Di hadapan pemilik warung Ayam Geprek bapak Robi yang juga kami panggil ke Humas Polda Kalteng ini, Angga Wibowo meminta maaf dan berjanji tidak akan menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan masyarakat," kata mantan Kepala Sekolah POlisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng tersebut.

Sementara itu Robi, pemilik warung ayam geprek Barokah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Palangka Raya mengatakan, selama ini pengolahan makanan siap saji tersebut diwarungnya menggunakan ayam segar yang baru dipotong dan lalu dibersihkan kemudian dimasak untuk disajikan kepada para pelanggannya.

"Kami tidak pernah menggunakan ayam tiren atau mati kemarin yang busuk untuk dijual kepada para pelanggan, apalagi yang ada ulatnya," ungkap Robi. 

Dengan kejadian tersebut, Bid Humas Polda Kalteng juga tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat tidak dengan mudah menyebar video atau berita bohong yang belum tentu benar, apalagi dapat berdampak merugikan negara, lembaga atau perorangan.

Bahkan kasus yang pernah ditangani tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak berurusan dengan aparat kepolisian hanya gara-gara menyebar berita dan video bohong.