Keliru cetak formulir saksi, rapat pleno KPU Bartim sepakati ini

id kpu bartim, formulir saksi, pilkada bartim

Keliru cetak formulir saksi, rapat pleno KPU Bartim sepakati ini

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli disaksikan Ketua Panwaslih Daniwandra, menyerahkan Berita Acara Pleno ke saksi Paslon nomor urut 3, Ampera AY Mebas-Said Abdul Saleh (AMAS), Ayaman, Senin. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pencetakan formulir pemungutan dan perhitungan suara pada model C KWK lembar halaman 1, 2 dan 3 terjadi kekeliruan sehingga KPU Barito Timur, Kalimantan Tengah mengadakan rapat pleno dadakan dengan mengundang Panwaslih dan ketiga saksi paslon.

Ketua KPU Bartim,  Zainal Hamli mengatakan, telah terjadi kekeliruan oleh percetakan pada lembaran C KWK tersebut yakni hanya dua kolom saksi paslon.

"Harusnya terbuat ada tiga kolom. Oleh karena itu diadakan pleno pada hari ini," kata Zainal Hamli usai adakan Pleno tentang penggantian dan perbuahan formulir C KWK halaman 1,2 dan C1 KWK pada penyelenggaran Pilkada Bartim, Senin.

Menurutnya, kekeliruan tersebut diketahui setelah logistik Pilkada didistribusikan ke kecamatan untuk 250 TPS.

Dengan telah diadakan Pleno, maka disepakati tidak ada permasalahan di kemudian hari atau gugatan terkait salah cetak formulir tersebut.

Formulir yang salah cetak akan diganti. Sedangkan pada lembaran formulir yang ada hologram KPU akan ditambah kolomnya secara manual oleh petugas di TPS.

"Walaupun dilakukan pembuatan kolom secara manual, maka dianggap sah," kata Zainal.

Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra mengusulkan agar kesalahan percetakan pada formulir C KWK yang salah dilakukan perbaikan. Perbaikan dimaksud yakni perubahan pada formulirnya dan disepakati oleh ketiga saksi dari Paslon kontestan Pilkada Bartim.

"Dengan diadakan pleno ini diharapkan tidak ada masalah dikemudian hari. Karena walaupun dibuat kolom tambahan,  hal tersebut dianggap sah," kata

Saksi paslon nomor urut 3, Ampera AY Mebas - Said Abdul Saleh, Ayaman mengatakan, kesalahan cetak bukan unsur kesengajaan. Oleh karena itu diadakan pleno oleh KPU Bartim disaksikan Panwas dan saksi dari paslon lain.

"Maka dibuat kolom tambahan oleh oetugas nantinya dan itu harus disahkan nantinya," katanya.

Ditegaskan Anyaman, hasil di TPS nanti jangan sampai dianggap tidak sah. Karena telah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara yang dibuat KPU Bartim melalui rapat pleno.

Dari pantauan Antara Kalteng, pleno dadakan diadakan KPU Bartim di ruang PPID KPU setempat. KPU Bartim melakukan perbaikan pada lembaran yang tidak ada hologram KPU dengan menambah kolom saksi paslon 3 dan dilakukan perbaikan dengan fotocpy.

Sedangkan pada lembaran berhologram KPU diadakan penambahan kolom untuk saksi paslon 3 secara manual nantinya oleh petugas PPK dan PPS.

Penandatangan berita acara tentang penggantian dan perbuahan formulir C KWK halaman 1,2 dan C1 KWK pada penyelenggaran Pilkada Bartim juga diksaksikan aparat Kepolisian dan TNI setempat.