Polres Kotim bongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari penjara

id Polres Kotim bongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalilan dari penjara,Sabu-sabu,Kapolres,Mohammad Rommel

Polres Kotim bongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari penjara

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menunjukkan tujuh tersangka peredaran narkoba, salah satunya diduga menjadi pengendali meski berada di dalam penjara, Selasa (10/7/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membongkar jaringan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang tersangka bandar narkoba dari dalam tahanan Polres setempat.

"Pengembangan ini setelah kami dapat informasi tentang kemungkinan pengendalian peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Selasa.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. "Kami selidiki semua kemungkinan, baik di rumah tahanan Polres maupun lapas. Makanya kami bisa dapatkan ini," katanya

Selama dua hari pada Minggu (8/7) dan Senin (8/9), Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat perkara dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang. Tiga perkara merupakan satu jaringan yang sama, sedangkan satu perkara merupakan jaringan terpisah.

Tiga perkara dalam satu jaringan yang sama itu tersangkanya adalah Yt, Yd, Rmd, L alias Wn dan Rmt. Sedangkan tersangka satu perkara pada jaringan berbeda adalah WC.

Peredaran narkoba pada jaringan kelompok Yt, Yd, Rmd, L alias Wn dan Rmt diduga dikendalikan oleh IZ (24) yang mendekam di tahanan Polres sejak 1 Juli lalu. IZ merupakan suami tersangka Yt.

IZ ditangkap polisi dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi butiran diduga sabu-sabu seberat 5,78 gram beserta peralatan lainnya dan uang Rp5 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Meski dalam penjara, IZ masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dengan memanfaatkan komunikasi melalui istri, yakni Yt.

"Telepon tidak boleh karena selalu kami geledah. Mungkin saat istrinya membesuk, dia (IZ) diduga menyuruh istrinya mengambil barang dari satu orang, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya. Istrinya sadar bahwa itu adalah sabu-sabu," kata Rommel didampingi Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan.

Awalnya polisi menangkap Yd dan Rmd dengan barang bukti 65,50 gram dan uang Rp6 juta. Berbekal pengakuan tersangka, polisi kemudian menangkap Yt yang sebelumnya menyerahkan sabu-sabu kepada kedua tersangka.

Yt mengaku mengambil sabu-sabu dari L alias Wn (49) atas perintah suaminya. Saat menangkap L, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1,22 gram sabu-sabu.

Pengembangan selanjutnya, polisi kembali menangkap satu anggota jaringan ini yaitu Rmt (35). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 0,30 gram sabu-sabu.

"Total sabu-sabu itu awalnya 150 gram, namun tersisa 65,5 gram karena sebagian sudah laku. Barang dibeli dengan harga sekitar Rp200 juta," kata Rommel.

IZ membeli sabu-sabu dari Kalimantan Barat dengan sistem pembayaran ketika barang sudah laku. Ketika ditangkap dan ditahan polisi, IZ masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dengan memanfaatkan keberadaan Yt, sang istri.

Namun kini IZ dan Yt harus sama-sama mendekam di penjara karena berbisnis sabu-sabu. Mereka terpaksa harus berpisah dengan anak mereka yang berusia 1,5 tahun.

Sementara itu, polisi juga menangkap tersangka pengedar sabu-sabu lainnya yakni berinisial WC (34) warga Jalan Muchran Ali Gang Sarinama. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 0,20 gram sabu-sabu dan uang Rp250.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

"Intinya kami bersama masyarakat Kotawaringin Timur ingin membuat daerah ini bebas narkoba. Kami tidak akan pernah berhenti menyelidiki jaringan pengedar narkotika, di dalam sel maupun yang di luar. Kalau kami temukan, pasti kami tindak," tegas Rommel.

Rommel meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui ada kegiatan diduga terkait narkoba. Setiap informasi masyarakat akan langsung ditindaklanjuti agar pelaku bisa ditangkap.?

Sementara itu, kejadian ini menambah panjang fakta masifnya peredaran narkoba di Kotawaringin Timur. Rabu (4/7) lalu, Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap enam orang di Sampit terkait peredaran narkoba, satu orang di antaranya merupakan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.

Pengungkapan ini menjadi indikasi kuat kebenaran dugaan peredaran narkoba hingga ke dalam penjara.