Pemkab Kotim didorong buat regulasi teknis pertanahan

id Pemkab Kotim didorong buat regulasi teknis pertanahan,DPRD,Handoyo J Wibowo

Pemkab Kotim didorong buat regulasi teknis pertanahan

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah didorong segera membuat regulasi terkait pertanahan sebagai acuan pelaksanaan di lapangan sehingga setiap kebijakan yang diambil aparatur berdasarkan aturan yang benar.

"Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap itu kan ada kesepakatan tiga menteri, sebagai dasar hukumnya. Perlu dibuat aturan turunannya sebagai dasar dan payung hukum pelaksanaan di lapangan supaya jelas," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, di Sampit, Rabu.

Menurut Handoyo, ada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematik yang dulunya disebut Prona.

Kesepakatan tiga menteri itu perlu dibuat aturan teknisnya di daerah.

Dia mengaku sudah menyarankan eksekutif di daerahnya membuat regulasinya, misalnya melalui peraturan bupati. Sayangnya hingga kini belum juga direalisasikan.

Menurutnya, masalah ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan konsekuensi hukum. "Jangan sampai aparatur kelurahan dan desa banyak yang harus berurusan dengan penegak hukum karena salah prosedur dalam hal pertanahan," katanya lagi.

Dia menegaskan, pemerintah daerah harus membuat regulasi yang jelas agar aparatur kelurahan dan desa tidak membuat penafsiran masing-masing, seperti halnya standar operasional dan prosedur terkait pencatatan register surat keterangan penguasaan tanah, perlu diatur secara teknis sebagai acuan yang benar.

"Masih banyak yang harus diselesaikan dalam hal pertanahan ini. Selain perlu regulasi teknis, saat ini masalah batas desa juga mendesak untuk diselesaikan karena rawan menimbulkan gesekan di masyarakat," ujar Handoyo.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Hawianan mengakui, peraturan bupati terkait pertanahan belum dibuat karena pihaknya terkendala keterbatasan personel di bidang pemerintahan.

"Selain itu, beberapa tahun ini kami fokus membantu memediasi penyelesaian sengketa tanah yang jumlahnya cukup banyak. Tapi kami berjanji, pembuatan peraturan bupati terkait pertanahan ini segera kami laksanakan," kata Hawianan.

Hawianan bersyukur jika dibentuk tim untuk menangani permasalahan pertanahan di Kotawaringin Timur.

Menurutnya, perlu banyak masukan agar regulasi yang dibuat benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada hingga tuntas dan mengurangi muncul permasalahan baru.