DPRD Barut usulkan pemberhentian bupati dan wabup

id DPRD Barut,Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas,DPRD Barut usulkan pemberhentian bupati dan wabup

DPRD Barut usulkan pemberhentian bupati dan wabup

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dan Wabup Ompie Herby foto bersama anggota DPRD setempat pada paripurna usulan pemberhentian bupati di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa (31/7/18) (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna istimewa rancangan keputusan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 di Muara Teweh, Selasa.

Usulan tersebut diajukan karena masa jabatan Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah dan Wakil Bupati Ompie Herby akan habis pada 23 September 2018. Usulan ini disampaikan DPRD setempat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng.

Paripurna untuk memutuskan usulan ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas didampingi Waket I Hj Mery Rukaini dan Waket II Acep Tion.

Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas mengatakan rapat paripurna ini dalam rangka usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batara periode 2013-2018. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Sesuai ketentuan tersebut, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," katanya.

Kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat melalui gubernur untuk penetapan pemberhentian.

Sementara Sekretaris DPRD setempat Inriaty Karawaheni membacakan Berita Acara Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD Batara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batara masa jabatan 2013-2018.

Usulan pemberhentian dilakukan sehubungan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batara pada 23 September 2018.

"Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang intinya menyatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna serta diusulkan oleh pimpinan DPRD," kata Inriaty.

Usai penandatanganan berita acara, paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan DPRD Barito Utara tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat masa jabatan 2018-2023.

Penetapan dilakukan berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 66/BA/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018. Kemudian keputusan KPU Barito Utara Nomor: 60/HK.03.1-Kpts/6205/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2018.

KPU Barito Utara menetapkan H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra sebagai Bupati serta Wakil Bupati Batara terpilih hasil pemilihan 2018 dengan suara terbanyak 39.355? atau 69 persen.

"Pengangkatan pasangan calon dilakukan berdasarkan penetapan KPU kabupaten disampaikan ke DPRD. Selanjutnya DPRD menyampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk pengangkatan," ujar Set Enus.