Jelang HUT RI ke-73, warga Pulpis diminta kibarkan bendera sebulan penuh

id Jelang HUT RI ke-73,pulpis,warga Pulpis diminta kibarkan bendera sebulan penuh,Plh Bupati Pulpis Saripudin

Jelang HUT RI ke-73, warga Pulpis diminta kibarkan bendera sebulan penuh

Ilustrasi (Ist)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pulang Pisau, Saripudin mengatakan selama bulan Agustus yang menjadi bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih wajib terpasang atau dikibarkan serentak sesuai dengan intruksi Nomor 720/133/Kesbangpol/VII/2018 yang telah dikeluarkan.

"Surat intruksi sudah dikeluarkan pemerintah setempat, tinggal bagaimana SOPD dan perangkat di pemerintahan hingga desa bisa malaksanakan intruksi tersebut," kata Saripudin, Rabu.

Pengibaran bendara putih di bulan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 ini, terang dia, bukan saja dilakukan di lingkungan pemerintahan semata. Namun pemukiman dan perumahan penduduk wajib juga mengkibarkan bendera merah putih atau atribut dengan simbol-simbol kemerdekaan.

Dikatakan Saripudin, bahwa intruksi yang sudah disampaikan tersebut diteruskan secara berjenjang mulai dari camat hingga lurah dan kepala desa, serta memanfaatkan logo yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk menyemarakkan bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, terang Saripudin, selain agenda yang dilaksanakan pemerintah setempat, kegiatan lain yang bisa membangkitkan jiwa nasionalisme, kerukunan dan semangat gotong royong bangsa juga bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan dalam rangka memeriahkan bulan Agustus.