Pembangunan infrastruktur pedalaman Kotim terancam terhenti, solusinya tunggu Pemprov Kalteng

id Pembangunan infrastruktur pedalaman Kotim terancam terhenti, solusinya tunggu Pemprov Kalteng,TEPRA,Sekretaris Daerah,Halikinnor

Pembangunan infrastruktur pedalaman Kotim terancam terhenti, solusinya tunggu Pemprov Kalteng

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pembangunan infrastruktur di kawasan pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancam terhenti akibat sulitnya mendapatkan material seperti pasir dan tanah, sebagai imbas penertiban galian C.

"Jika mendatangkan dari Sampit, harganya sangat mahal dan jauh di atas nilai pagu anggaran," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Jumat.

Masalah ini terungkap saat pembahasan realisasi program pembangunan oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran?atau TEPRA pada Jumat sore.?

Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyampaikan alasan masih rendahnya realisasi anggaran dan fisik, salah satunya disebabkan kendala sulit mendapatkan material untuk pembangunan infrastruktur di pedalaman.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan tambang nonmineral atau sering disebut galian C yang tidak berizin. Masyarakat yang ingin berusaha di bidang ini harus mengurus izin ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah penertiban hingga saat ini, belum ada pengusaha di kawasan Utara yang mengantongi izin eksploitasi galian C.

Akibatnya, tidak ada perusahaan rekanan yang berani mengerjakan proyek infrastruktur seperti jalan dan bangunan karena jika membeli pasir dan tanah dari sumber yang belum memiliki izin, mereka bisa tersangkut hukum.

Kawasan Utara meliputi enam kecamatan hingga batas ujung berbatasan dengan kabupaten tetangga. Perlu waktu tempuh tiga hingga lebih dari lima jam dari Sampit untuk mencapai kawasan ini.

Menurut Halikinnor, harus ada solusi secepatnya, paling lambat Agustus nanti karena untuk proses lelang proyek memerlukan waktu hingga 45 hari. Jika tidak ada solusi, maka sejumlah pembangunan jalan dan bangunan di kawasan itu terancam gagal.

"Solusi masalah ini bisa diputuskan di tingkat provinsi, tidak perlu sampai ke pusat. Saya bersama instansi terkait akan segera menghadap Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng untuk meminta solusi secepatnya.

Misalnya pemerintah kabupaten yang harus punya izin itu atau harus membayar kepada negara dari nilai material yang digunakan, kami akan lakukan," ujar Halikinnor.

Halikinnor berharap ada kebijakan masalah ini karena sangat penting untuk pembangunan di pedalaman. Jangan sampai ini menjadi kendala yang menimbulkan dampak luas bagi pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Jika program pembangunan gagal dilaksanakan, maka anggaran yang dialokasikan juga menjadi sia-sia. Namun Halikinnor yakin Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah peduli terhadap kondisi ini dan segera memberi solusi terbaik.