Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga akan kembali diterapkan, namun kali ini harus berbentuk fisik.
Mulai diterapkannya Pergub sumbangan pihak ketiga tersebut karena keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di provinsi ini, kata Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Kamis.
"Sesuai keinginan bapak Gubernur Sugianto Sabran, dengan adanya sumbangan pihak ketiga ini, akan membantu pemerintah. Landasan hukumnya kan sudah ada, jadi tinggal dijalankan saja," tambah dia.
Mengenai penggunaan sumbangan pihak ketiga, Pemprov Kalteng sekarang ini sedang menyusun aturan, dan berupaya agar bantuan berbentuk fisik tersebut diterima oleh daerah tempat pemberi berada.
Fahrizal mengakui, Pemprov Kalteng sempat menerima sumbangan dari pihak ketiga sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut didapat saat Pergub sumbangan pihak ketiga pertama kali diberlakukan.
"Namanya sumbangan pihak ketiga itu tidak mengikat dalam artian nilai, namun kalau sudah masuk ke kas daerah, ya bisa digunakan. Ini sedang dibahas dengan DPRD Kalteng untuk penggunaannya," beber dia.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini menyebut, dalam waktu dekat Pemprov Kalteng akan mengundang dan mengumpulkan pengusaha dari berbagai sektor, khususnya perkebunan, pertambangan, dan perhutanan.
Dia mengatakan, dikumpulkannya para pengusaha tersebut untuk diminta komitmen serta membuat penyataan untuk menaati Pergub terkait sumbangan Pihak ketiga, sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan dalam menjalankan.
"Pergub sumbangan pihak ketiga itu kan baru dikaji ulang, sehingga akan disosialisasikan lagi. Jadi, semua pihak yang terlibat bisa mengetahui bahwa aturan itu sudah diberlakukan kembali," demikian Fahrizal.
Kalteng kembali terapkan sumbangan pihak ketiga tapi bentuknya berbeda
Sesuai keinginan bapak Gubernur Sugianto Sabran, dengan adanya sumbangan pihak ketiga ini, akan membantu pemerintah. Landasan hukumnya kan sudah ada, jadi tinggal dijalankan saja