Disdukcapil Kotim didorong bentuk UPT kecamatan

id dprd kotim,disdukcapil,ktp,e-ktp

Disdukcapil Kotim didorong bentuk UPT kecamatan

Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Hero Harapano Manddauw. (Foto Antara Kalteng/Untung S.)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Hero Harapano Mandauw mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah itu untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di wilayah kecamatan.

"Pembentukan UPT dibenarkan oleh aturan dan dasar hukumnya adalah Kemendagri Nomor 120 tahun 2017," katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Hero, dalam Kemendagri itu disebutkan UPT di tempat di wilayah kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten.

"Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Disdukcapil tersebut langsung dibawah komando Disdukcapil kabupaten dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan kecamatan," ujarnya.

Pemkab Kotim hendaknya segera merealisasikan pembentukan UPT Disdukcapil tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok bisa lebih ditingkatkan lagi.

"Mengenai biaya hendaknya Pemkab Kotim tidak perlu khawatir karena semuanya akan dibantu dan ditanggung oleh pemerintah pusat," kata Hero.

Begitu juga dengan penyediaan koneksi jaringan internet nantinya juga akan dibantu oleh pemerintah pusat.

Pembentukan UPT Disdukcapil sangat penting dan merupakan salah satu kebutuhan yang mendesak karena sebagian besar penduduk di wilayah pelosok sampai saat ini masih banyak yang belum terdata sehingga mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"UPT Disdukcapil kecamatan tersebut untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat, selain itu juga untuk mempercepat perekaman KTP Elektronik," ujarnya.

Hero berharap, pada 2019 UPT di sejumlah kecamatan sudah terbentuk. Dan mulai sekarang hendaknya Pemkab Kotim melalui dinas teknis mulai melakukan penjajakan dan pendataan wilayah mana saja yang perlu UPT Disdukcapil.