Dua pelaku jambret karyawati Jamkrindo yang ditangkap, ternyata masih remaja

id jambret palangka raya,Dua pelaku jambret karyawati Jamkrindo ditangkap polisi,Jamkrindo,jambret karyawati Jamkrindo,Jambret

Dua pelaku jambret karyawati Jamkrindo yang ditangkap, ternyata masih remaja

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kanan) saat menginterogasi dua pelaku penjambret di Palangka Raya, Rabu (5/9/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dua penjambret yang merampas tas milik karyawati Jamkrindo Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah atas nama Lailatul Fitri (25), akhirnya berhasil dibekuk Polsek Pahandut kota setempat. 

Dua pelaku yang kini mendekam di sel Rutan Polsek setempat diketahui berinisial RA (15) dan IN (16). Dua sekawan ini ditangkap di dua tempat yang berbeda tanpa perlawanan apa pun.

"Pertama RA kami tangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1, saat ditangkap ternyata pelaku usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap pelaku IN di Komplek Jalan Rindang Banua," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu. 

Baca juga: Jambret beraksi di Palangka Raya, karyawati Jamkrindo jadi korban perampasan

Timbul menegaskan, tindak kejahatan yang mereka lakukan tersebut dalam satu bulan terakhir ini ada enam lokasi. Terakhir kali keduanya lakukan menjambret tas milik karyawati Jamkrindo yang terjadi di Jalan Temanggung Tandang beberapa waktu lalu. 
 

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto (kanan) saat berbincang dengan pelaku penjambret di Palangka Raya, Rabu (5/9/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Sampai saat ini, empat korban atas perbuatan kedua pemuda putus sekolah itu sudah melaporkan kejadian tersebut, sedangkan dua korban lainnya belum melaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kemungkinan besar tindak kejahatan jalanan yang dilakukan para pelaku lebih dari enam TKP. Maka dari itu kita masih menbangkan dengan mengambil keterangan dari pelaku," ucapnya. 

Baca juga: Polisi tembak seorang jambret yang beraksi di Palangka Raya

Selain mengamankan dua penjambret, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa handphone, senjata tajam serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nopol KH 5579 YE yang digunakan untuk beraksi.

"Selain itu, dua penadah barang hasil curian bernama M Ali dan Harman turut diamankan oleh petugas. Untuk pasal yang dikenakan kepada RA dan IN pasal 363 KUHPidana, sedangkan untuk penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Melawan polisi, residivis kasus jambret di Palangka Raya ditembak