Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak salah satu kaki seorang jambret yang selama ini beraksi di wilayah hukum polres setempat.
Penembakan tersebut dilakukan aparat kepada pelaku, karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat petugas melakukan pengembangan mengenai perbuatannya itu kepada beberapa masyarakat di daerah itu.
"Pelaku berinisial FA (19) diamankan, Rabu (8/7/18) di kawasan Jalan RTA Milono tanpa perlawanan. Namun saat hendak dilakukan pengembangan pelaku tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, sehingga anggota memberikan tembakan dibagian kaki kanan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis.
Timbul mengatakan, pelaku yang terbilang masih muda ini beraksi sebanyak tiga kali dengan modus merampas tas milik para korbannya, terkhusus kaum hawa yang menjadi incarannya.
Dari tiga aksi kejahatan yang ia lakukan, hanya satu berhasil yaitu merampas tas milik seorang mahasiswi bernama Nurliana (21) di Jalan G Obos simpang Jalan Pangeran Samudra pada hari Sabtu (4/8/18) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan dua unit handphone dan sejumlah barang berharga lainnya. Kami juga masih mengembangkan kasus ini marena berdasarkan pengakuannya, ia menjual sebuah anting di pasar besar yang diduga hasil dari tindak kejahatan yang serupa," kata perwira berpangkat melati dua tersebut.
Jebolan Akpol tahun 1998 itu mengatakan bahwa pihaknya masih belum mempercayai semua pengakuan pelaku kejahatan jalanan tersebut, sebab pelaku selama ini mengaku beraksi sendirian.
Sedangkan kuat dugaan selain beraksi sendiri, ia juga melakukan hal serupa bersama dengan rekan-rekannya yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Kuat dugaan pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan ada komplotannya dan itu masih diselidiki sama anggota yang sudah ditugaskan untuk menggulung para pelaku tindak kejahatan jalanan yang diduga sering meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya," tegasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku yang sudah mendekam di sel Mapolsek Pahandut, kini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.