Melawan polisi, residivis kasus jambret di Palangka Raya ditembak

id kasus jambret, polres palangka raya,pejambret

Melawan polisi, residivis kasus jambret di Palangka Raya ditembak

Anggota Polres Palangka Raya menggiring pelaku jambret Arianto (kedua dari kanan) usai menjalani penanganan medis di RS Bhayangkara, Kamis (5/7/18). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak kaki seorang pejambret yang melawan ketika hendak ditangkap aparat keamanan setempat. 

Pelaku yang merupakan residivis kasus sama itu bernama Arianto (37) warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Ia kini meringkuk di Sel Mapolres Palangka Raya.

"Dia merupakan residivis kasus jambret. Setelah menjalani masa hukumannya, pelaku kembali berbuat tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres setempat," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat. 

Timbul menjelaskan, Arianto yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap ketika berada di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (5/7/18) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dari tangan pria bertubuh gempa itu polisi berhasil menyita barang bukti hasil menjambret seperti handphone, STNK dan beberapa barang berharga lainnya milik salah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palangka Raya berinisial IL (18). 

"Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha melawan anggota serta membahayakan keselamatan petugas, sehingga petugas di lapangan memberikan dua tembakan di bagian kaki kanannya untuk melumpuhkan residivis tersebut," ucap perwira berpangkat melati dua itu. 

Dari penangkapan tersebut, kepolisian setempat masih melakukan pengembangan kasus jambret yang diduga dilakukan pelaku lebih dari dua kali itu. 

Pelaku nekat melakukan jambret pada Jumat (28/6/18) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Beliang itu diduga kuat karena terdesak ekonomi. 

"Kami sudah menetapkan Arianto sebagai tersangka dalam kasus jambret dan akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun," tandasnya.