Terbelit banyak utang, guru honorer ini curi perhiasan murid SD

id Pencuri Perhiasan Ditangkap, Emas Murid SD, Polsek Pahandut, AKBP Timbul Rien Krisman Siregar, Polres Palangka Raya, Pelaku Guru Honorer, Desa S

Terbelit banyak utang, guru honorer ini curi perhiasan murid SD

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menginterogasi MK (35) perempuan pencuri perhiasan emas, milik murid SD di beberapa sekolah,  Kamis (12/9/18).  (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang guru honorer SMP yang berada di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau karena mencuri perhiasan emas beberapa murid SD di tiga sekolah yang berada di daerah kota setempat.

Pelaku yang diamankan aparat setempat berinisial MK (35), diamankan anggota Polsek Pahandut di kediamannya di Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekatnya itu karena ia sedang terbelit hutang kepada salah satu teman di tempat kerjanya sekitar Rp2 juta. Maka dari itu ia berani berbuat hal tersebut, " kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis.

Ditangkapnya pelaku karena menindaklanjuti viralnya video pencurian yang terekam CCTV, kemudian diunggah ke berbagai media sosial. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Polisi meminta keterangan beberapa orang saksi dan mempelajari CCTV sekolah yang sempat merekam aksi pelaku.

Tidak sampai 24 jam, polisi kemudian lmengamankan perempuan berbadan gempal dan berambut panjang yang diduga pelaku pencuri perhiasan murid SDN 1 dan SDN 6 Palangka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 1.

"Pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Lokasinya berpindah-pindah tempat. Emas hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya sebagian untuk membayar hutang," kata Timbul.

Perwira berpangkat melati dua itu menjelaskan modus operandi pelaku. Saat beraksi, pelaku masuk menggunakan sepeda motor bebek dan menggunakan penutup wajah.

Pelaku yang menyamar sebagai orangtua murid tersebut, mendekati anak-anak yang menggunakan perhiasan sebagai mangsanya.

Biasanya pelaku beraksi saat jam istirahat sekolah. Dia mengintai murid SD yang mengenakan perhiasan dan sedang bermain di halaman sekolah.

Setelah mendekati, pelaku langsung menyuruh korban yang merupakan murid SD tersebut menyuruh melepas perhiasan dan menyerahkan kepadanya.

Usai mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan sekolah. Namun dia tidak menyadari ternyata ada sekolah yang memiliki kamera tersembunyi atau CCTV sehingga aksi jahatnya terekam jelas.

"Sementara ini dia mengakunya hanya tiga lokasi, tapi kuat dugaan perbuatan serupa lebih dari tiga kali. Maka dari itu perkara ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik," bebernya.

Jebolan Akpol tahun 1998 tersebut menegaskan, guru tenaga honorer itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjaranya lima tahun.

"Dari tangan pelaku, selain memgamankan sepasang anting dan gelang emas, kalau ditotalkan beratnya empat gram, satu unit handphone dan satu lembar jaket warna hitam. Kini yang bersangkutan juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," pungkas Timbul.