Tingkatkan pendapatan, Bappenda Kotim gandeng BPN terapkan sistem online

id BAPPENDA KOTAWARINGIN TIMUR GANDENG BPN OPTIMALKAN PAJAK,Marjuki,Badan pertanahan nasional,Sampit,Kotim

Tingkatkan pendapatan, Bappenda Kotim gandeng BPN terapkan sistem online

Kepala Bappenda Kotim Marjuki dan Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting menandatangani nota kesepakatan penerapan sistem BPHTB online, Senin (25/9/2018) di kantor BPN Provinsi Kalteng di Palangka Raya. (istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan penarikan pajak dari masyarakat wajib pajak.

"Jadi, nanti semua dilakukan secara online. Setiap bidang tanah akan ada nomor objek pajak. Kalau pemohon belum membayar BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) maka Kantor Pertanahan tidak akan memberikan pelayanan hak seperti pergantian, peralihan dan lainnya," kata Kepala Bappenda Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.

Penandatanganan nota kesepakatan telah dilakukan oleh Marjuki dengan Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting di kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (24/9).

Nota kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan terkait teknis kerja sama. Pelaksanaannya rencananya efektif mulai 1 Januari 2019 nanti dan berlaku selama satu tahun, untuk kemudian diperbarui jika dirasa perlu.

Berdasarkan nota kesepakatan disebutkan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ketentuan yang disepakati pula.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pengembangan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan pelayanan pertanahan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Kedua pihak juga sepakat mengembangkan sistem BPHTB online yang meliputi pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan lainnya, membuat laporan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan.

Marjuki berharap kerja sama itu berjalan lancar sesuai harapan. Dia yakin dampaknya akan sangat positif dalam pengadministrasian dan peningkatan pendapatan dari BPHTB.

"Selama ini kami lakukan secara manual melalui koordinasi yang terus kami tingkatkan. Melalui sistem ini nanti, kami tidak berhadapan dengan wajib pajak karena mereka membayarnya langsung ke bank," kata Marjuki.

Pemberlakuan sistem BPHTB online tersebut juga menjawab kebutuhan masyarakat terkait efektivitas dan pelayanan yang cepat. Bappenda tidak ingin dianggap menghambat proses perizinan akibat pelaksanaan yang belum optimal.

Marjuki menambahkan, potensi pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) masih sangat besar. Untuk itulah pihaknya terus melakukan berbagai terobosan dalam mengoptimalkan pemungutan potensi pendapatan tersebut.

Sinergi juga dijalin dengan banyak pihak, termasuk instansi vertikal di daerah seperti BPN. Marjuki bersyukur karena upaya itu direspons positif semua pihak dan hasilnya diharapkan optimal sesuai harapan.