DPRD Kalteng usulkan bangun bandara perintis di tiga kabupaten

id dprd kalteng,dapil iii dprd kalteng,nataliasi,bandara perintis di lamandau

DPRD Kalteng usulkan bangun bandara perintis di tiga kabupaten

Suasana paripurna DPRD Kalteng dengan agenda penyampaian hasil reses kalangan DPRD Kalteng, kemarin. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung).

Kami dari tim reses dapil III menyarankan agar persoalan tata batas di tiga kabupaten itu difasilitasi langsung oleh Gubernur Sugianto Sabran dan harus dihadiri Bupati setempat. Kalau tidak seperti itu, permasalahan tata batas akan berlarut-larut
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim reses daerah pemilihan III DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar membangun bandara perintis di Kabupaten Lamandau, Sukamara dan tingkatkan bandara di Kotawaringin Barat sebagai bandara internasional.

Pembangunan bandara di ketiga kabupaten tersebut sangat diperlukan karena termasuk kawasan industri perkebunan sekaligus memiliki banyak objek wisata, kata juru bicara tim reses dapil III DPRD Kalteng Hj Nataliasi, di Palangka Raya, kemarin.

"Jadi memang infrastruktur, termasuk bandara perintis dan internasional di tiga daerah itu perlu mendapat perhatian. Jika itu bisa direalisasikan, akan sangat berdampak pada pertumbuhan Kalteng, khususnya di tiga kabupaten tersebut," ucap dia.

Permasalahan tata batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau serta Sukamara sampai saat ini dianggap belum tuntas. Untuk itu, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur.

Anggota Komisi A DPRD Kalteng itu mengatakan, tidak tuntasnya tata batas di tiga kabupaten tersebut akan mempersulit pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten. Terutama untuk ruas-ruas jalan yang menghubungkan provinsi dan kabupaten, juga menghubungkan antar kabupaten.

"Kami dari tim reses dapil III menyarankan agar persoalan tata batas di tiga kabupaten itu difasilitasi langsung oleh Gubernur Sugianto Sabran dan harus dihadiri Bupati setempat. Kalau tidak seperti itu, permasalahan tata batas akan berlarut-larut," kata Nataliasi.

Selain infrastruktur dan tata batas, Tim reses dapil III juga menyoroti permasalahan tindak pidana kejahatan illegal logging, illegal fishing, dan illegal minning di tiga kabupaten tersebut. Sebab, hasil dari kunjungan dan pertemuan dengan masyarakat, sejumlah permasalahan itu belum diselesaikan sesuai locus delectif.

Lulusan sarjana hukum Universitas Palangka Raya itu mengatakan, locus deletifnya maksudnya, penyelesaian perkara hukum diselesaikan di mana terjadinya tindak kejahatan, dan tidak dipindah ke daerah lain.

"Di mana sebuah persoalan terjadi, maka disitu pulalah penyelesaiannya dilakukan, demi terwujudnya azas peradilan yang cepat, sederhana, murah dan tidak semakin mempersulit," demikian Nataliasi.