Perusahaan tambang kembangkan tanaman jagung di lahan reklamasi

id perusahaan tambang,tanaman jagung,taman sari,tanaman keras,lahan reklamasi

Perusahaan tambang kembangkan tanaman jagung di lahan reklamasi

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menanam tanaman keras berupa jengkol, petai sengon di lahan reklamasi perusahaan tambang batu bara di Desa Paring Lahung Kecamayan Montallat, Sabtu. (Foto Dinas Kominfo dan Persandian Barut)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah uji coba kembangkan tanaman jagung tumpang sari dengan tanaman keras lainnya di lahan reklamasi daerah setempat.

"Sambil menunggu tumbuhnya sengon dan tumbuhan lainnya sekitar tiga tahun lebih sebagai tanaman di lahan reklamasi, maka perusahaan mencoba menanam jagung sebagai tanaman tumpang sari di lahan tersebut," kata Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah di Muara Teweh, Senin.

Menurut Nadalsyah pengembangan tanaman jagung di lahan reklamasi seluas 10 hektare ini dilakukan pihak perusahaan tambang batu bara PT Mitra Barito Grup di wilayah Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat.

Untuk sementara masih dilakukan pihak perusahaan, kata dia, setelah berhasil tanaman jagung ini akan dikembangkan pihak perusahaan bekerja sama dengan masyarakat sekitar areal tambang.

"Bahkan selain tanaman jagung nantinya akan dikembangkan juga bawang merah, serai merah dan cabai yang merupakan tanaman usia pendek," katanya.

Nadalsyah menjelaskan tanaman tumpang sari ini juga memberikan dampak yang baik terhadap tanaman untuk menutup lahan reklamasi, karena lahan yang dimanfaatkan untuk pangan dan holtikultura itu dapat menjaga kesuburan tanah yang dilakukan olah tanah baik menggunakan pupuk maupun lainnya.

Jadi, tanaman reklamasi bekas tambang ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, disebutkan dalam Lampiran II bahwa tahapan reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi penatagunaan lahan, revegetasi dan pemeliharaan, yang mana dalam pemeliharaan dilakukan paling sedikit tiga tahun. Sedang tanaman yang diatur yakni tanaman penutup, tanaman cepat tumbuh dan tanaman jenis lokal.

"Dalam penanaman tersebut disamping menjalankan kewajiban juga bertujuan untuk pengembalian fungsi hijau atas lahan yang telah di olah," jelas dia.

Bupati Nadalsyah menambahkan pola ini dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai manfaat dan efektivitas atas penanaman jenis tanaman hijau yang ditanam, bahkan juga lebih mengedepankan nilai manfaat yang didapat dari penanaman dalam rangka penghijauan kembali.

Diharapkan ini menjadi contoh yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan oleh para pengusaha pertambangan yang ada di Barito Utara.

"Bila ini berhasil, maka akan disosialisasikan kepada pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Barito Utara. Dan ini bertujuan sebagai kontrol pemerintah terhadap perusahaan tambang, sehingga melakukan reklamasi sesuai AMDAL," ujar Nadalsyah.

Kabupaten Barito Utara memang dikenal luas sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditi jagung hybrida yang ada di Kalteng maupun Kalimantan Selatan. Luas tanaman jagung sendiri tahun 2018 di Kabupaten Barito Utara seluas 16.150 hektare.

Produksi jagung dari Barito Utara merupakan salah satu daerah penghasil jagung terbanyak yang menjual ke pabrik pengolahan pakan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.