Jakarta (Antaranews Kalteng) - Amazon bulan lalu membenarkan ada karyawan mereka yang disuap sejumlah penjual di marketplace tersebut, untuk menghapus ulasan negatif atau mendapatkan data pengguna, salah satunya email.
Kabar tersebut pertama kali mencuat di laporan The Wall Street Journal. Kabar tersebut, The Verge melansir Financial Times, menyebutkan Amazon setidaknya memecat seorang pegawai mereka karena kasus ini.
Pegawai tersebut dikabarkan menjual alamat email konsumen ke seorang penjual. Amazon membenarkan kabar pemecatan ini, menyatakan “individu yang bertanggung jawab atas kasus ini sudah diberhentikan dari posisinya, dan kami mendukung tuntutan dari pengadilan”.
Amazon sudah memberi tahu konsumen yang terdampak peristiwa ini dan mengaku tidak ada informasi lainnya yang bocor ke pihak ketiga.
The Verge mendapatkan email pemberitahuan tersebut dari seorang konsumen, dalam surat itu Amazon memberi tahu pegawai yang bermasalah sudah dikeluarkan dan penjual sudah dilarang dari marketplace Amazon.
Menurut laporan WSJ, pihak ketiga menggunakan jasa perantara untuk mengontak para pegawai Amazon. Mereka menawarkan sejumlah uang pada pegawai Amazon untuk mendapatkan informasi internal agar dapat bersaing.
Mengetahui kejadian tersebut, Amazon menyelidiki dan memberlakukan “sistem untuk melarang dan mengaudit apa yang dapat diakses karyawan”.
Berita Terkait
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Sambut Idul Fitri, pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Kalteng diberikan tali asih
Minggu, 7 April 2024 6:54 Wib
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib