Tertibkan penggunaan 'trawl', Dirpolairud berharap solusi untuk nelayan

id Tertibkan penggunaan 'trawl', Dirpolair berharap ada solusi untuk nelayan,Trawl,Pukat,Nelayan,Direktorat polairud,Polda Kalteng

Tertibkan penggunaan 'trawl', Dirpolairud berharap solusi untuk nelayan

Pemusnahan barang bukti 'trawl' atau pukat di Markas Komandi Ditpolairud Polda Kalteng, Rabu (10/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Perairan Kalimantan Tengah belum bebas dari penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah yaitu jenis 'trawl' atau pukat, terbukti dengan masih ditemukannya nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang tersebut.

"Hari ini ada pemusnahan alat tangkap yang dilakukan oleh tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah. Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan yaitu jenis 'trawl' atau pukat. Alat itu bisa merusak biota laut dan terumbu karang," kata Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah, Kombes Badarudin di Sampit, Rabu.

Pemusnahan barang bukti berupa 'trawl' itu dilakukan di Markas Komando Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah di Desa Pelangsian Kabupaten Kotawaringin Timur. Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah dan pejabat lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan hanya sebagian dari yang disita. Masih ada barang bukti lainnya yang segera dimusnahkan setelah proses hukum perkaranya selesai dilakukan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan proses perkara sejak awal tahun hingga Oktober ini. Penggunaan 'trawl' itu ditemukan saat petugas berpatroli di perairan sekitar Seruyan hingga perairan Taman Nasional Tanjung Puting.

"Memang masih ada nelayan kita yang menggunakan itu (trawl). Kami terus mengimbau nelayan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," ujar Badarudin.

Sejauh ini, perkara yang ditangani Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah adalah terkait alat tangkap dan lokasi tangkap di laut. Sedangkan di perairan sungai, pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan.

Penanganan kasus-kasus itu dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Untuk kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, belum ada ditemukan.

Nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang, sudah diberi peringatan dan pembinaan agar tidak mengulagi lagi. Pembinaan dan arahan juga dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah maupun Dinas Perikanan di kabupaten.

"Kami berharap ada solusi dari pemerintah daerah supaya nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, misalnya dengan membantu alat tangkap yang sesuai aturan. Saat ini kami sedang gencar sosialisasi aturan agar nelayan makin tahu," kata Badarudin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah mengatakan, ada pembinaan terhadap pelaku perikanan agar mereka menaati aturan sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal.

"Data kami, tahun ini sudah ada 25 kali pelanggaran. Secara rutin tim bersama terus melakukan pengawasan sehingga tahun 2019 nanti pelanggaran tersebut berkurang," kata Darliansjah.

Darliansjah menegaskan, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan ditindak tegas. Namun pemerintah daerah juga mengupayakan membantu solusi, seperti mendorong bantuan maupun pemberian kredit untuk membantu nelayan.