Seorang jambret babak belur diamuk warga Bartim

id Seorang jambret babak belur diamuk warga Bartim,jambret,warga bartim

Seorang jambret babak belur diamuk warga Bartim

Setelah aksi kejar-kejaran karena melakukan penjambretan. Umar (22) sempat dihajar warga Desa Kupang Baru Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim hingga babak belur. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Seorang lelaki bernama Umar (22) dihajar warga Desa Kupang Baru Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah setelah aksi kejar-kejaran karena melakukan penjambretan pada seorang ibu, warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Endri Yani Yuli (33).

Kapolres Bartik AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu M Syafuan Nor, Sabtu, membenarkan kejadian tersebut. Dan pihaknya juga sudah mengamankan pelaku jambret tersebut

"Ya, kita suda amankan kemarin Jumat sore (12/10/18) dan sudah ditahan," kata Syafuan.

Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika korban hendak ke sebuah warung untuk mengambil pesanan makanan di Desa Kupang Baru.

Korban yang tidak sadar dibuntuti pun berhenti. Ternyata pelaku yang mengendarai motor satria F warna hitam biru mendekati dan langsung merampas tas yang berisi uang dan handphone.

Korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang sigap melaporkan langsung ke anggota Polsek Dusun Tengah dan sebagian berupaya mengejar pelaku.

Pelaku yang melaju berhasil dihadang warga dan akhirnya tak berkutik dan mengelak ketika barang bukti berada pada pelaku.

Sebagian warga yang terbakar emosi sempat memukul dan menendang pelaku hingga akhirnya diamankan ke Mapolsek Dusun Tengah. 

Dari hasil keterangan awal, pelaku merupakan warga Flores yang tinggal di Mess PT Sawit Graha Manunggal (SGM) Devisi 1 Rayon 1 Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat.

"Untuk sementara kita amankan pelaku beserta barang bukti berupa sebuah tas warna hitam, satu buah HP merk nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merk satria F warna biru Hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi," kata Syafuan.

Pelaku Umar (22) diamankan petugas kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus ini pun dalam pengembangan lebih lanjut aparat Kepolisian karena ada aksi serupa di beberapa tempat di Kabupaten Bartim. 

Syafuan juga mengingatkan warga ketika berkendara agar tidak sendirian atau lebih baik beriringan dengan teman dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang bisa mengundang niat seseorang berbuat jahat.