Siap-siap, Satpol PP segera tertibkan reklame tanpa izin di Lamandau

id kabupaten lamandau,Triyadi,Kasatpol PP dan Damkar Lamandau

Siap-siap, Satpol PP segera tertibkan reklame tanpa izin di Lamandau

Satpol PP dan Damkar Lamandau saat melakukan pendataan dan sosialisasi terkait izin reklame dan baleho dibeberapa tempat usaha di Kabupaten setempat, Senin (15/10/18). (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Pendataan dan sosialisasi dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2018 hingga 19 Oktober 2018
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Sebelum menindak tegas dan menertibkan reklame liar atau tidak berizin yang terpasang di tempat usaha, Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau terlebih dahulu menggelar pendataan dan sosialisasi.

Sosialisasi yang rencananya dilaksanakan selama lima hari ini menyasar tempat usaha yang berada di pusat perkotaan, kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triyadi, di Nanga Bulik, Senin.

"Kegiatan kali ini sifatnya masih sebatas sosialisasi namun jika pemilik usaha tidak mengindahkan maka kita akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban," ujarnya.

Menurutnya, sementara ini pendataan dan sosialiasi baru dilaksanakan di pusat kota seperti di Jalan Bukit Hibul Timur, Bukit Hibul Utara dan Bukit Hibul Selatan, Bundaran arah E atau simpang tiga Melati hingga simpang tiga SMA 1 dan dilanjutkan sampai dengan simpang tiga SMP 1 kemudian selanjutnya menyasar wilayah di luar kota.

Adapun jenis-jenis reklame yang masuk dalam pendataan adalah tempat usaha, toko/kios atau ruko dengan jenis reklame, papan nama, spanduk dan baleho yang tidak memiliki izin ataupun memiliki izin namun sudah kedaluarsa.

Pendataan dan sosialisasi dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2018 hingga 19 Oktober 2018, langkah tersebut di ambil sebagai upaya Pemkab Lamandau meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame dan dilakukan secara simpatik oleh anggota Satpol PP.

Dia menjelaskan, saat pendataan petugas akan memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki pemilik usaha termasuk memeriksa kesesuaian antara izin yang dikantongi dengan ukuran reklame yang terpasang.

"Kita berikan pemahaman kepada pemilik reklame agar mereka tertib, kalau tidak memiliki izin maka kami sosialisasikan terkait aturannya," demikian Triyadi.