Nahas! PHL Polres Bartim tewas seketika usai terlindas dum truk

id tewas menabrak dum truck,Polres Bartim,PHL Polres Bartim tewas usai menabrak dum truk, PHL Polres Bartim tewas seketika usai terlindas dum truk

Nahas! PHL Polres Bartim tewas seketika usai terlindas dum truk

Sejumlah warga RT 11 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur saat berupaya menyelamatkan Syahrul Azmi (18) setelah menabrak dan terlindas truk PT SGM, Jumat (19/10/18). Namun saat itu Syahrul sudah meninggal dunia. (Foto Jurnalis Warga).

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Seorang pekerja harian lepas yang baru saja bekerja di Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, Syahrul Azmi (18) akhirnya tewas setelah sepeda motor Jupiter MX hijau bernopol DA 3212 JR yang dikendarainya menabrak dump truck bernopol KH 8315 KB milik PT Sawit Graha Manunggal yang dikemudikan Yogi Prananda Ginting (24) selaku karyawan, Jumat.

Warga RT 11 Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Upi (22) mengatakan, kejadiannya begitu cepat. Setelah menabrak samping truk, korban masuk bagian bawa truk dan terlindas.

"Ketika dicek warga yang ingin menolong, korban sudah meninggal dunia," kata Upi di Tamiang Layang.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Polantas Bartim dilokasi kecelakaan, tepatnya di depan rumah makan padang Ranah Minang, diketahui Syahrul mengendarai motornya dari arah Tamiang Layang menuju Polres Bartim. 

Saat kejadian, Syahrul memakai jaket dan kemeja kerja putih celana hitam.  Saat itu, Syahrul ingin pergi bekerja ke Polres Bartim. 

Sesampainya di TKP, dari arah berlawanan datang truk yang dikemudikan Yogi. Dengan cepat truk berbelok ke kanan ke arah RM Ranah Minang.

Seketika itu pula, korban menabrak truk yang berjarak sangat dekat. Tabrakan pun akhirnya terjadi dan tak bisa dihindari. 

Syahrul tewas setelah menabrak bamper kiri tengah truk dan terlindas ban dan as roda truk.

"Kasus ini kita tangani dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/KLL/X/RES.1.24/2018/KALTENG/RES BARTIM, Tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana sesuai dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," Kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatlantas Iptu Sugeng.

Menurut Sugeng, anggota lantas sudah melakukan tindakan dengan mendatangi TKP, berupaya menolong korban, mencatat saksi-saksi dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan awal pada warga setempat.