Legislator minta PBS ikut perbaiki dan rawat jalan Kabupaten Bartim

id dprd kabupaten bartim,dprd kabupaten barito timur,kabupaten barito timur,Cilikman Jakri

Legislator minta PBS ikut perbaiki dan rawat jalan Kabupaten Bartim

Anggota DPRD Bartim dari Partai Gerindra Cilikman Jakri SPd. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Secara moralitas dan logika saja, perusahaan yang menikmati jalannya, maka harusnya pihak perusahaan juga berkewajiban ikut memperbaiki dan merawat jalan
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Cilikman Jakri SPd meminta pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, untuk ikut memperbaiki dan merawat jalan milik Kabupaten yang dilintasinya.  

"Kita meminta pihak perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten Bartim sebagai akses houling sawit, ikut memperbaiki dan merawat jalan tersebut," kata Cilikman kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, jalan cepat rusak akibat sering dilintasi truk pengangkut sawit milik perusahaan. Hal tersebut terjadi di jalan milik kabupaten Bartim, khususnya di Desa Wuran, Kecamatan Karusen Janang, di Desa Jihi dan Plantau Kecamatan Pematang Karau. 

Politisi Gerindra itu manambahkan, seharusnya masyarakat yang menikmati pembangunan jalan tersebut. Sebab, tujuan pembangunan infrastruktur jalan itu untuk memudahkan akses masyarakat.

Dalam pembangunan dan perbaikan jalan milik Kabupaten Bartim diketahui biayanya berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Bartim. Dana tersebut dihimpun dari biaya perpajakan yang dibayar masyarakat.

Seiring perkembangan adanya perusahaan sawit, pihak perusahaan yang banyak menerima manfaatnya. Selain itu, jalan juga mudah rusak akibat sering dilintasi angkutan truk pengakut sawit dan diduga melebihi tonase.

"Secara moralitas dan logika saja, perusahaan yang menikmati jalannya, maka harusnya pihak perusahaan juga berkewajiban ikut memperbaiki dan merawat jalan tersebut," Cilikman.

Dalam posisi demikian maka Pemerintah Kabupaten Bartim yang dirugikan. Pemerintah Kabupaten Bartim juga tidak bisa memungut retribusi angkutan sawit walaupun dananya dianggarkan untuk perbaikan jalan. 

Menurutnya, ada solusi dan kebijakan yang bisa diambil Pemerintah Kabupaten Bartim dengan membuat perjanjian bersama dengan pihak perusahaan sawit yang ada di Bartim.

"Membuat semacam MoU yang intinya pihak perusahaan yang melintasi jalan milik Kabupaten memiliki kewajiban untuk memperbaiki dan merawat jalan tersebut," jelasnya.

Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada rusaknya jalan dan akan menjadi keluhan masyarakat.

"Akibat jalan yang rusaknya juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan," demikian Cilikman.