Ini saran Bupati Bartim agar Kades jangan dipanggil Polisi

id kabupaten barito timur,bupati barito timur,Ampera AY Mebas , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bartim,Kardinal

Ini saran Bupati Bartim agar Kades jangan dipanggil Polisi

Bupati Bartim Ampera AY Mebas memberikan sambutan saat rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2017 dan rapat kordinasi pembangunan desa tahun anggaran 2018 di GPU Mantawara di Tamiang Layang, Rabu (24/10/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Kalau mempermudah nanti bisa terjerumus ke dalam pusara hukum
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas kembali mengingatkan seluruh Kepala Desa untuk mengelola Anggaran Pendaatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan sebaik-baiknya.

"Jangan sampai ada aparatur desa dan Kades di panggil aparat penegak hukum," kata Ampera saat rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2017 dan rapat kordinasi pembangunan desa tahun anggaran 2018 di GPU Mantawara di Tamiang Layang, Rabu.

Menurut Ampera, dana yang masuk ke rekening desa jangan langsung habis diambil dan dananya berada ditangan oknum kades atau oknum aparatur desa. Hal ini menyebabkan kerawanan terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan dana APBDes.

Dikucurkannya dana untuk desa bertujuan untuk memacu peningkatan pembangunan di tiap-tiap Desa yang ada di Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunaj-Jari Janang Kalalawah" itu.

Pengeluaran dana yang bersumber dari APBDes harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kades dipilih masyarakat, demikian pula dengan Bupati. Tapi, dalam menggunakan anggaran daerah ada aturan yang harus ditaati. Jangan sampai nanti dipanggil untuk mempertanggungjawabkannya," tegas Ampera.

Baca juga: Kejari Barito Timur kembali menahan dua mantan kepala desa

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bartim Kardinal menerangkan, selama mendampingi BPK RI melakukan pemeriksaan pada 10 Desa sebagai sampel.

Dari sampel tersebut ada empat desa yang masuk kategori baik dalam pembangunan dan pertanggungjawabannya. Sedangkan sisanya ada enam desa yang oerlu perbaikan dalam administrasi pengelolaan dan pertanggungjawabannya. 

"Artinya, masih bisa diperbaiki. Jangan sampai tidak mau memperbaiki, nanti bisa bermasalah dikemudian hari," katanya.

Kardinal juga menegaskan, ada tiga Desa yang tidak memenuhi syarat untuk proses pencairan tahap II APBDEs 2017.

"Kami tidak mempersulit. Kami juga tidak mau mempermudah. Kalau mempermudah nanti bisa terjerumus ke dalam pusara hukum," kata Kardinal lagi.

Baca juga: Kepala desa jangan berpikir menyalahgunakan dana desa

Keterlambatan penyusunan pelaporan realisasi anggaran dikarenakan tidak sinkron secara umum. Tidak sinkron itu terjadi karena Pj Kades, Kades, Sekdes dan aparatur desa. 

Diingatkan juga jika ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam pengelolaan APBDes 2018 maka harus disetirkan ke Kas Desa dengan dibuktikan bukti setor dan print out rekening koran rekening desa.