Ingin korupsi dana desa? Silahkan mundur dari jabatan, kata Bupati Bartim

id Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas ,dana desa,Mau ambil uang dana desa, silahkan mundur dari jabatan,Ingin korupsi dana desa

Ingin korupsi dana desa? Silahkan mundur dari jabatan, kata Bupati Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas meminta seluruh bendahara desa di Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunai" itu untuk mengambil sikap tegas mulai dari sejak dini terkait penggunaan dana desa. 

"Sikap tegas dimaksud yakni mundur dari jabatan jika oknum kades mau mengambil uang desa seluruhnya dan tidak tau penggunaannya atau tidak bisa dipertanggungjawabkannya," kata Ampera kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut Bupati yang terpilih dua kali itu, pengambilan dana desa pasti ditandatangani oleh Bendahara Desa. Jika nanti ada oknum kades mengambil dana namun tidak bisa mempertanggungjawabannya, maka akan berujung pada penyalahgunaan dana desa dan akan berproses hukum.

Aparat hukum, baik Polisi atau Jaksa akan memanggil bendahara untuk pertamarkali panggilan. Karena bendahara yang akan membuat pelaporan arus kas, laporan pertanggungjawaban APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).

"Tidak perlu takut. Lebih baik mengundurkan diri dengan menyatakan diri tidak sanggup atau berurusan dengan aparat hukum dikemudian hari," tegasnya.

Baca juga: Kejari Barito Timur kembali menahan dua mantan kepala desa

Menurut Ampera, tidak ada niat menakut-nakuti bendahara. Fakta pada umumnya, bendahara yang lebih awal dipanggil aparat penegak hukum ketika terjadi penyalahgunaan keuangan desa.

"Berurusan dengan hukum karena korupsi itu tidak enak," kata Ampera

Ampera mengatakan, dirinya juga berkomunikasi dengan Kejari Bartim, walaupun karena kelalaian tapi membuat orang menjadi kaya atau memperkaya orang lain maka bisa terkena pidana korupsi.

Ampera juga mengusulkan adanya regulasi hukum tentang penunjukan aparatur desa, seperti pengusulan aparatur desa minimal tiga orang dan akan diusulkan kepada camat atau Bupati Barito Timur. 

Ada pradigma, karena kades yang mengangkat bendahara maka menjadi semaunya kades. Hal ini perlu dievaluasi dan perlu regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

"Kalau tidak cocok, ganti. Tidak cocok lagi, ganti lagi. Sekarang bendahara yang harus mengundurkan diri. Jangan karena kades yang memilih lalu menjadi semau-maunya. Lebih baik buat surat pernyataan mundur karena tidak sanggup mempertanggungjawabkan dana yang tidak diketahui penggunaannya," terang pria yang akrab dengan panggilan Busu (Paman) itu. 

Jika tidak bersalah atau menyalahi dalam pengelolaan keuangan desa, jangan takut. Hadapi panggilan aparat hukum, demikian Ampera. 

Sekda Bartim, Eskop menambahkan, setiap dana yang keluar dari kas desa maupun bendahara maka harus ada bukti pertanggungjawabannya. Jika ada penyalahgunaan  dana desa, maka memungkinkan bendahara dipanggil dan akan terlibat secara hukum karena dianggap lalai dan memperkaya diri orang lain.

"Hal ini sudah dituangkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku bahwa jika lalai dalam tugas dan memperkaya orang lain maka akan berurusan dengan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.