Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta mempertimbangkan kembali batasan usia maksimal 35 tahun untuk formasi CPNS khususnya dokter spesialis.
"Formasi CPNS bidang dokter spesialis di Kota Palangka Raya tak ada pelamar. Salah satu penyebabnya terbentur batasan usia maksimal. Ini harus kembali dipertimbangkan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Jumat.
Padahal, kata dia, formasi kesehatan terutama dokter spesialis sangat diperlukan daerah.
Kelima formasi CPNS dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya yakni dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak.
"Tidak adanya pelamar dokter spesalis itu akan mempengaruhi pelayanan dan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan status RSUD-nya," kata politisi Gerindra itu.
Anna mengatakan pemerintah Kota Palangka Raya sangat memerlukan dokter spesialis guna meningkatkan layanan dan peningkatan status RSUD tipe D Kota Palangka Raya.
Tanpa adanya dokter spesialis maka pemkot akan kesulitan meningkatkan status RSUD. Pelayanannya juga kurang maksimal.
Minimnya dan tidak adanya pelamar formasi CPNS pada dokter spesialis itu ternyata tak hanya terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Untuk itu kami minta kepada BPKK, Dinkes secara bersama-sama kembali membuat usulan secara berjenjang melalui wali kota dan juga melalui pemerintah provinsi agar batasan usia formasi dokter spesialis itu dipertimbangkan kembali," kata Anna yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan ASN, BKPP Kota Palangka Raya, Elly Ulfah mengatakan penyebab masih kosongnya pelamar formasi CPNS Dokter Spesialis itu karena terbentur batas maksimal usia.
"Sesuai aturan, usia maksimal pelamar 35 tahun. Sementara, kasusnya ialah sangat jarang ada dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Untuk itu formasi dokter spesialis ini kosong pelamar," kata dia.
Dia menambahkan, kasus serupa tak hanya terjadi di Kota Palangka Raya. Di beberapa daerah di Indonesia juga mengeluhkan hal yang sama.
"Kami masih menunggu keputusan kementerian. Mudah-mudahan nanti ada formasi atau penerimaan khusus dokter spesialis dengan syarat usia yang lebih longgar," katanya lagi.
Berita Terkait
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Grup tripleS gelar konser perdana di Jakarta pada pertengahan Januari 2025
Kamis, 19 Desember 2024 14:24 Wib
AKI kategori pemda jadi wujud apresiasi dalam memajukan kebudayaan
Kamis, 19 Desember 2024 14:21 Wib
Cara merawat kulit bayi menurut dokter
Kamis, 19 Desember 2024 14:15 Wib
Berikut kaitan pekerjaan dengan risiko alzheimer
Kamis, 19 Desember 2024 14:11 Wib
Alat cuci darah lokal pertama dan kedua se-ASEAN milik Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 13:59 Wib
Kelola pikiran agar tidak mengalami kelelahan saraf sensorik
Kamis, 19 Desember 2024 13:56 Wib