Ini laporan warga Bartim yang disampaikan ke Kementerian Pertanian

id dprd kabupaten barito timur,dprd bartim,Ketua DPRD Bartim,Broelalano,Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler

Ini laporan warga Bartim yang disampaikan ke Kementerian Pertanian

Ketua DPRD Bartim Broelalano didampingi Wakilnya Ariantho dan Raran melaksanakan rapat kordinasi di Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Kamis (8/11/18). (Foto DPRD Bartim)

Dokumen yang terdiri dari penolakan dan dokuken RDPU kami serangkan langsung Kementrian Pertanian melalui Ditjen Bun Kasubdit Dir Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Ir Ita Istiningdyah Munardini
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah menyerahkan laporan warga Desa Tangkan dan Janah Jari, Kecamatan Awang ke Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis. 

Ketua DPRD Bartim Broelalano saat dihubungi dari Tamiang Layang mengatakan, menyampaikan laporan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut aspirasi masyarajat yang disampaikan ke DPRD Bartim. 

"Secara khusus, DPRD Bartim menindaklajuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beberapa waktu yang lalu dilaksanakan atas Dasar keberatan masyarakat," ungkapnya.

Masyarakat Desa Tangkan dan Desa Janah Jari Kecamatan Awang keberatan atas aktifitas PT Ketapang Subur Lestari yang melaksanakan aktifitas land clearing (pembersihan lahan) pada lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sendabi Indah Lestari yang memiliki ijin perkebunan karet.

Setelah adanya take over (perpindahan tangan) antara PT SIL keoada PT KSL, pada areal HGU terjadi perubahan komoditas tanaman dari karet ke saeit setelah adanya pembersihan lahan dan saat ini ada aktivitas penyemaian.

Adanya perpindahan komoditas tanam tersebut menuai reaksi beragaman dan keras dari masyarakat dan berujung pada penolakan.

"Reaksi masyarakat menolak jenis komoditi sawit dimaksud di tambah lagi dugaan PT KSL melaksanakan aktifitas pembersihan lahan dan pembibitan sawit belum mengantongi perijinan, HGU dan Amdal," terang politisi PDIP itu. 

Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, bukti penolakan masyarakat serta dokumen RDPU diserahkan ke Direktorat Jendral Perkebunan pada Kementerian Pertanian melalui Kepala Subdit Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan.

"Dokumen yang terdiri dari penolakan dan dokuken RDPU kami serangkan langsung Kementrian Pertanian melalui Ditjen Bun Kasubdit Dir Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Ir Ita Istiningdyah Munardini," kata Ariantho. 

Dari hasil komunikasi, Ita Istiningdyah Munardini menyatakan akan memperhatikan dan menindaklajiti hasil pertemuan dengan DPRD Bartim ini tersebut.

Disampaikan Ita, menjadi kewajiban setiap perusahaan untuj harus mengantongi ijin terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas dan pengawasan di daerah juga merupakan tugas DPRD dan Kepala Daerah.

"Seperti disampaikan Kasubdit  Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, walaupun ada ijin sebelumnya tapi karena berubah jenis komoditas maka HGU, Amdal dan ijin juga harus yang baru sesuai aturan yg berlaku," kata Ariantho.

Rapat koordinasi antara DPRD Bartim di Kementerian Pertanian dipimpin langsung ketua DPRD Bartim Broelalano didampingi Wakilnya Ariantho dan Raran serta beberapa anggota dewan lainnya.