Ketua DPRD Kalimantan Tengah dipanggil KPK

id ketua dprd kalteng,kpk,korupsi

Ketua DPRD Kalimantan Tengah dipanggil KPK

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh.

Reinhard dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang sebagai saksi untuk tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Pada hari Sabtu (27/10), KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng pada tahun 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam pendalaman.