Pelantikan kepala desa baru disepakati 10 Desember 2018

id kabupaten lamandau,DPMD Kabupaten Lamandau,Muriadi,pelantikan kades di lamandau,jadwal pelantikan kades,Kepala DPMD Lamandau

Pelantikan kepala desa baru disepakati 10 Desember 2018

Kepala DPMD Lamandau Muriadi. (Dok DPMD Lamandau)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menyepakati pelantikan 18 kepala desa baru akan dilaksanakan 10 Desember 2018 di Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya.

Jadwal dan lokasi pelantikan tersebut dipastikan tidak akan berubah karena telah diketahui bahkan disetujui oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau Muriadi di Nanga Bulik, Kamis.

"Bapak Bupati ingin 18 kepala desa yang terpilih untuk periode 2018-2024 itu bisa langsung bertugas dan bekerja diawal tahun 2019. Beliau juga yang akan langsung memimpin prosesi pelantikan," tambahnya.

Kepala desa yang nantinya dilantik itu pun diingatkan untuk sungguh-sungguh memahami mekanisme penggunaan dana desa, transparan dan tetap melibatkan masyarakat dalam menyusun serta melaksanakan berbagai progam maupun kegiatan.

Muriadi mengatakan para kepala desa yang baru juga harus lebih proaktif menggali berbagai potensi di wilayahnya, sehingga dapat berkontribusi terhadap kemajuan desa maupun masyarakatnya.

"Apabila potensi desa sudah diketahui, kami sarankan untuk fokus memanfaatkan dan mengembangkannya. Jika itu optimal dilaksanakan, kami optimis desa tersebut akan maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Dia juga berharap para kepala desa yang dilantik nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, amanah dan transparan dalam mengelola dana desa. Sebab, kesalahan dalam penggunaan dana desa, apalagi sampai dikorupsi akan membuat seorang kepada desa dapat terpidana.

"Jangan sampai karena salah dalam mengelola dana desa, membuat kepala desa terkena kasus hukum. Ingat bahwa sekarang ini banyak pihak yang mengawasi penggunaan dana desa. Itu harus dipahami benar-benar oleh para kepala desa yang nantinya dilantik," demikian Muriadi.