Hanya 46 peserta seleksi CPNS Seruyan mampu penuhi 'passing grade'

id Hanya 46 peserta mampu penuhi 'passing grade',Seleksi CPNS,Tes CPNS,Seruyan,Kuala Pembuang,Kepegawaian,Ambang batas nilai

Hanya 46 peserta seleksi CPNS Seruyan mampu penuhi 'passing grade'

Suasana kantor BKPSDM Seruyan usai pelaksanaan SKD penerimaan CPNS Pemkab Seruyan tahun 2018 berakhir, Kamis, (15/11/2018) malan. (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berakhir pada Kamis (15/11) pukul 20.00 WIB dengan hanya menghasilkan sedikit peserta yang mampu mencapai 'passing grade' atau ambang batas minimal.

"Dari sebanyak 2.125 peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas dan mengikuti SKD, hanya sebanyak 46 peserta saja yang mampu melampaui 'passing grade' yang telah ditentukan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Kamis malam.

Meski hasil SKD sudah diketahui, namun sesuai ketentuan, harus dilaporkan terlebih dulu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan penetapan. Selanjutnya akan diumumkan secara resmi peserta yang dinyatakan lulus tahapan SKD dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Mengenai jadwal pelaksanaan tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB), Hartono mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari BKN. Apabila penetapan jadwal dan teknis pelaksanaan telah keluar, maka BKPSDM Seruyan segera mengumumkannya.

"Peserta tidak perlu khawatir, jika kami sudah menerima arahan dari BKN tentang teknis pelaksanaan dan jadwal tahap selanjutnya maka akan segera diumumkan melalui website resmi maupun media massa," terangnya.

Selama enam hari pelaksanaan SKD di kantor BKPSDM Seruyan, tidak ada kendala berarti yang ditemui. Semua pelaksanaan ujian berjalan tertib dan lancar, tanpa ada gangguan masalah jaringan internet maupun kelistrikan.

Kelulusan tertinggi SKD diraih Gita Munasika dengan total nilai 379 yang memiliki latar pendidikan D3 Analis Kesehatan pada formasi pranata laboratorium.

Hartono mengakui, jumlah peserta yang lulus jauh dari harapan pemerintah kabupaten. Dari sebanyak 281 formasi yang tersedia hanya 46 peserta yang sementara ini bertahan dan dinyatakan lulus seleksi hingga tahap SKD.

Meski belum memuaskan, pemerintah kabupaten, menilai positif ketentuan 'passing grade' yang harus dipenuhi peserta. Penentuan 'passing grade' sudah melalui berbagai tahapan dan menyesuaikan perkembangan saat ini.

"Penentuan 'passing grade' pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, diatur dalam Permenpan Nomor 37 tentang ambang batas nilai, sehingga tidak perlu ada yang dipermasalahkan," paparnya kepada Antara Kalteng.

Tingginya batas nilai minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang abdi negara, berbanding lurus dengan kemajuan dunia pendidikan. Untuk itu sudah menjadi tugas peserta mempersiapkan dirinya dengan baik, sehingga mampu lulus seleksi.