Raperda RPJMD Barito Timur ditargetkan rampung Maret 2019

id Raperda RPJMD Barito Timur ditargetkan rampung Maret 2019,DPRD,Tamiang Layang,Ariantho S Muler

Raperda RPJMD Barito Timur ditargetkan rampung Maret 2019

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler menandatangani hasil pembahasan bersama tentang RPJMD Kabupaten Bartim tahun 2013 – 2023, Rabu (14/11). (Foto Antara Kalteng / Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bartim tahun 2018 - 2023 sudah rampung dibahas pada Maret 2019.

"Paling lambat bulan Maret 2019 pemerintah daerah mengajukan Raperda RPJMD kepada DPRD untuk disahkan menjadi Perda tentang RPJMD Bartim 2018 -- 2023," kata Wakil Ketua DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut politikus PKPI itu, RPJMD telah dibahas bersama melalui rapat komisi gabungan dengan pihak eksekutif. Dia bersyukur karena pembahasan tersebut berjalan lancar dan telah selesai.

Ariantho menilai RPJMD yang diajukan dan dibahasbersama tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku dan disusun benar-benar mengacu pada visi-misi daerah 2018-2023.

Dalam visi-misi tersebut menggambarkan peningkatan ekonomi kerakyatan, infrastruktur, sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, sosial masyarakat, seni budaya, olahraga dan kepemudaan. Selain itu, terwujudnya pelaksanaan pemerintahan yang efektif efisien.

Dalam rapat komisi gabungan dilakukan pembahasan bersama berkaitan rencana pembangunan lima tahun kedepan. Anggota DPRD dari Komisi I, II dan III memberikan masukan, saran dan pendapat untuk penyempurnaan isi RPJMD tersebut.

"Masukan dari anggota dewan juga sangat penting karena harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam pembangunan dari berbagai sektor," ungkapnya.

Usai pembahasan bersama, maka akan dilakukan perbaikan kembali oleh eksekutif. Usai perbaikan, maka akan dilakukan pengajuan raperda tersebut ke DPRD Bartim.

"Kami tinggal menuggu tahapan selanjutnya yakni pengajuan dari Raperda RPJMD Kabupaten Bartim periode 2018-2023 oleh eksekutif, dengan batasan waktu paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik atau paling lambat bulan Maret 2019," demikian Ariantho.