Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah hingga saat ini masih terkendala alat dan sumber daya manusia dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di daerah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Mulyanto Budihardjo, melalui Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr Pande Putu Gina, Rabu, mengungkapkan bahwa kurangnya tenaga dan peralatan menjadi kendala dalam melakukan fogging.
"Tapi yang harus dipahami oleh masyarakat adalah fogging hanya bersifat pengendalian dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) itu yang lebih terpenting dan utama," kata Pande.
Pande menjelaskan, fogging hanya diberlakukan khusus di lokasi terjadi kasus DBD. Fogging bertujuan untuk mengendalikan nyamuk pembawa kuman DBD dalam radius 100 meter.
Sedangkan jentik- jentik nyamuk tetap berkembang biak apabila tidak dilakukan PSN.
Untuk peralatan fogging, menurut Pande, Dinas Kesehatan hanya memiliki lima unit saja. Hanya 3 unit alat fogging yang beroperasi dan 2 unit untuk cadangan. Kondisi inilah yang masih belum cukup untuk mengakomodir semua permintaan fogging di sejumlah kecamatan yang tersebar penderita DBD.
Begitu juga dengan jumlah petugas yang diakuinya masih minim. Menurut Pande, petugas fogging harus memiliki kemampuan dalam takaran dosis pestisida dan teknis di lapangan.
"Apabila takaran dosis tidak sesuai, maka nyamuk bukannya mati tetapi bertambah kebal. Dalam setiap dua hari fogging petugas juga harus istirahat, untuk menghindari dampak obat fogging dari racun pestisida itu," katanya.
Untuk antisipasi, pihaknya juga telah menambah 2 petugas fogging. Apabila penderita DBD terus bertambah hingga bulan Desember, terang Pande, tidak menutup kemungkinan Dinas Kesehatan setempat berencana meminjam mobil fogging milik ULP milik Pemerintah Provinsi Kalteng dalam membantu fogging di daerah-daerah yang terdapat positif demam berdarah.
Dari catatan yang ada, kata Pande, jumlah penderita DBD terdapat sebanyak 62 kasus dan tersebar di Kecamatan Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Maliku dan Kahayan Hilir. Status Kejadian Luar Biasa (KLB) diberlakukan apabila jumlah penderita DBD menumpuk dan meningkat di suatu daerah secara signifikan.
"Belum ada KLB, karena pederita DBD tersebar di sejumlah daerah, namun jumlahnya mulai terjadi peningkatan," ucapnya.
Pande mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melakukan pemberantasan sarang nyamuk karena menjadi upaya pencegahan yang efektif.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan ASN pedomani aturan
Jumat, 29 November 2024 10:36 Wib
Rifa'i-Jayadi unggul di Pilkada Pulang Pisau
Jumat, 29 November 2024 9:28 Wib
Debat Pilkada Pulang Pisau bahas transformasi pembangunan daerah berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 13:35 Wib
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
MPP Handep Hapakat Pulpis dilengkapi 16 unit pelayanan
Senin, 11 November 2024 19:57 Wib
Penjabat Bupati Pulpis: Hari Pahlawan bukan semata kegiatan seremonial
Minggu, 10 November 2024 20:25 Wib
Pimpinan OPD Pulang Pisau diminta evaluasi pencapaian target dan kinerja
Kamis, 7 November 2024 6:41 Wib
Pemkab bersama Desk Pilkada Pulpis monitoring kerawanan bencana di sejumlah kecamatan
Rabu, 30 Oktober 2024 20:23 Wib