Polres Pulang Pisau tingkatkan pemberantasan minuman keras

id Polres Pulang Pisau tingkatkan pemberantasan minuman keras,Miras,Narkoba,Polres

Polres Pulang Pisau tingkatkan pemberantasan minuman keras

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama pihak terkait musnahkan Miras hasil operasi K2YD (Foto Antara Kalteng/ Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) – Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah, berkomitmen terus meningkatkan pemberantasan minuman keras sebagai salah satu bagian untuk menekan tindak kriminal di daerah itu.

“Hari ini kami memusnahkan minuman keras hasil operasi belum lama ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang bisa dipicu oleh minuman keras,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada di Pulang Pisau, Jumat.

Polres bersama pemerintah daerah memusnahkan sebanyak 375 minuman keras berbagai jenis yang disita dari tiga penjual, yakni Juki, Kuwatno dan Tagap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Pulang Pisau dengan cara membuang minuman keras ke lubang yang sudah disiapkan.

Siswo mengatakan, minuman keras yang dimusnakan adalah hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjual yang ada di daerah setempat. Diakuinya, kerawanan menjelang perayaan Natal 2018 dan tahun baru 2019 menjadi perhatian dari Polres setempat, khususnya meminimalisir peredaran minuman keras. 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Purnomo mengungkapkan, sebanyak 375 botol minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Semua umumnya minuman keras yang  dibuat di pabrik namun penjualannya tidak mematuhi aturan.

Pemusnahan minuman keras ini, terang Purnomo, disaksikan juga para penjual. Diharapkan dengan pemusnahan hasil operasi yang dilakukan kepolisian setempat, bisa meminimalisir penjualan dan peredaran miras di daerah ini.

Purnomo juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah setempat. Peraturan daerah itu nantinya menjadi dasar dan menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban dan meminimlisir peredaran minuman keras di daerah setempat.