Jakarta (Antaranews Kalteng) - Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux dan PT. First Media, Tbk., Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis, Kementerian Kominfo mengatakan bahwa berdasarkan pantauan bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Jumat siang (28/12/2018) kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo mengatakan telah menerima laporan bahwa gerai layanan telah dibuka bagi pelanggan. Gerai tersebut berada di 28 lokasi yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta di Medan, Sumatera Utara.
Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Hingga Kamis siang, tepatnya pukul 11.30 WIB, berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI, tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan, dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.
Kementerian Kominfo meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.
Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama BRTI menegaskan akan terus memonitor proses tersebut.