Capaian PAD Kalteng belum mampu puaskan Gubernur, ini alasannya

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,pad 2018 kalteng,gubernur sugianto sabran

Capaian PAD Kalteng belum mampu puaskan Gubernur, ini alasannya

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri) memberikan arahan di kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah secara kolektif tahun anggaran 2019 di Palangka Raya (17/1/19). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Penggunaan anggaran harus difokuskan agar pembangunan menjadi lebih terarah
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Meski capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah pada tahun 2018 mengalami kenaikan bahkan melampaui target, namun hal tersebut belum mampu puaskan Gubernur Sugianto Sabran.

"Capaian PAD Kalteng tahun 2018 sebesar Rp 1,7 triliun lebih, namun itu belum sesuai harapan saya. Harusnya minimal PAD Kalteng sebesar Rp 2 triliun," kata Sugianto saat pelaksanaan kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah secara kolektif tahun anggaran 2019.

Dia mengakui selama dua tahun terakhir, royalti dari batu bara Kalteng mengalami kenaikan dari awalnya sebesar Rp 400 miliar kini mencapai hingga Rp 2 triliun lebih. Menurutnya capaian tersebut berkat kerja keras dari semua pihak.

Sugianto pun mengigngatkan agar anggaran yang tersedia difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Seluruh kepala daerah bersama jajarannya, diharapkan mengikuti arahan tersebut agar pembangunan di Kalteng berjalan secara maksimal.

"Penggunaan anggaran harus difokuskan agar pembangunan menjadi lebih terarah, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan provinsi maupun kabupaten/kota serta bidang strategis lainnya," terangnya.

Sementara itu pada kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa secara kolektif, ada sebanyak 180 paket kontrak ditandatangani dari sebanyak 34 SOPD di lingkungan pemerintah provinsi.

Total nilai kontrak secara keseluruhan adalah sebesar 587 milar lebih, sayangnya 12 SOPD diantaranya belum dapat mengikuti kick off. Kemudian dari hasil monitoring dan evaluasi pemerintah provinsi, masih ada sebanyak 7 SOPD yang belum mempublikasikam rencana umum pengadaan.

Hal ini memberikan dampak negatif karena memperlambat proses pelaksanaan pengadaan barang jasa. Untuk itu instansi yang belum melakukannya, diharapkan segera menyusul dan merealisasikannya.

"Percepatan pengadaan barang dan jasa dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah sehingga memunculkan pergerakan positif bagi setiap sektor pembangunan," ujar Sugianto.

Untuk itu penyelesaian proses pengadaan barang/jasa paling lambat yakni akhir Maret 2019 tahun anggaran berjalan, khususnya pengadaan jasa konstruksi penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu satu tahun.

Selain melaksanakan kick off penandatangan kontrak, juga dilaksanakan video teleconference dengan pemeritah kabupaten/kota se-Kalteng. Dalam kegiatan tersebut unsur FKPD, SOPD, kontraktor dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.