Takut ketahuan miliki sabu, Hilda nekat kabur dan terjatuh hingga patah tulang

id perempuan simpan sabu di pinggul,Pulpis,Pulang Pisau,Polisi amankan seorang perempuan simpan sabu di pinggul

Takut ketahuan miliki sabu, Hilda nekat kabur dan terjatuh hingga patah tulang

Hilda Ariati ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyimpan enam paket sabu-sabu. (Foto Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Polisi mengamankan Hilda Ariati (25) identitas Jalan Oberlin Metar RT/ RW 006 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah karena menyimpan enam paket narkoba jenis sabu di pinggul sebelah kirinya dalam gulungan kaos kaki pada Kamis (17/1/19).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo mengungkapkan bahwa pelaku Hilda memang menjadi target operasi (TO) setelah polisi Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di daerah setempat.

"Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap wanita dengan ciri-ciri rambut lurus agak pirang panjang sebahu dan kulit sawo  matang, serta perawakan sedang dan tinggi badan sekitar 155 cm," terang Purnomo, Jumat.

Purnomo menjelaskan, sekitar pukul 13.00 WIB diketahui ada wanita mengedarai sepeda motor Yamaha matic merk BU9 125 CC warna hijau Nopol KH 6656 JH dari arah Gang buntu menuju keluar Jalan Oberlin Metar. 

Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi dan dipastikan itu Hilda, polisi berusaha menghentikan kendaraannya.

Hilda sempat berusaha kabur, namun terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang tangan sebelah kanan dan langsung dibawa polisi ke RSUD Pulang Pisau untuk diobati. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Kahayan Hilir Bripda Ni Putu Dian Rastitya di kamar kecil RSUD setempat, ditemukan satu gulungan kaos kaki sebelah kanan warna putih yang bertuliskan Computerizeo yang berisi enam bungkus plastik klip kecil yang di duga kuat berisi narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan pelaku di pinggul samping sebelah kiri.

"Polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk dimintai keterangannya serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut," papar Purnomo.

Pelaku yang statusnya menjadi tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

Purnomo juga menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan dari pengembangan terhadap tersangka dan hasilnya masih didalami.