Legislator: ASN jangan bebankan pekerja ke pegawai kontrak

id DPRD Kotim, ASN jangan bebankan pekerja ke pegawai kontrak,Anggota DPRD Kotim Syahbana

Legislator: ASN jangan bebankan pekerja ke pegawai kontrak

Ketua Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Syahbana. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Syahbana minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membebankan pekerjaan kepada pegawai kontrak, terutama yang sifatnya teknis.

"Sudah menjadi kewajiban ASN mengerjakan semua tugas dan tanggungjawabnya. Tugas pegawai kontrak hanya sebatas membantu, bukan untuk mengerjakan pekerjaan ASN," katanya di Sampit, Sabtu.

Dikatakannya, terkadang beban kerja tenaga honor lebih berat ketimbang ASN, sedangkan dari sisi hak keuangan tenaga kontrak berbeda.

"Kami berharap jika ada ASN yang melimpahkan pekerjaan ke pegawai kontrak agar dilaporkan biar tunjangannya di pangkas, bahkan apabila perlu tidak di bayar, dan disertai sanksi tegas lainnya," tambahnya.

Syahbana juga minta kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu mengawasi pegawainya guna memastikan bawahannya benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Pemerintah daerah telah menaikan tunjangan terhadap ASN, jadi harus di barengi dengan kinerja yang baik juga," ucapnya.

Syahbana juga berharap kinerja ASN dievaluasi setiap tahun agar jika ada kelemahan dan kendala dapat segera diketahui dan dicarikan solusi.

"Saya juga berharap selain wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya agar ASN memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya beban kerja yang diberikan harus dilaksanakan, karena ASN sudah mendapatkan tunjangan besar, sehingga wajar jika ada yang menuntut kinerjanya harus maksimal.