Sampit (Antaranews Kalteng ) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh, mendesak pemerintah Provinsi Kalimantan tengah dan kabupaten setempat segera membangun jalan khusus angkutan perkebunan dan pertambangan.
"Sudah saatnya pemerintah kabupaten dan provinsi Kalteng segera memerintahkan pihak perkebunan dan pertambangan untuk membuat jalan khusus, Sebab regulasinya juga sudah ada yang mengatur itu semua," kata Shaleh di Sampit, Senin.
Menurut dia pembangunan jalan khusus tersebut merupakan salah satu solusi untuk menghindari cepat rusaknya jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Kotim.
Legislator Kotim itu mengatakan jika mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada, maka seluruh investasi perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan untuk membangun jalan khusus guna mengangkut hasil produksi.
"Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan," beber Shaleh.
Selain itu, kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan.
Kemudian, pada tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan Perda inisiatif mengenai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan.
"Salah satunya untuk truk angkutan crude palm oil (CPO). Dilihat dari kepadatan lalu lintas dalam kota, truk angkutan CPO sudah mengakibatkan kemacetan jalan juga memicu kerusakan jalan," ucapnya.
Shaleh mengatakan, semangat lahirnya sejumlah regulasi itu untuk mengatur kewajiban perusahaan membuat jalan khusus. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnnya.
"Saya yakin jika jalan khusus tersebut tidak segera terwujud, maka jalan milik pemerintah akan cepat rusak karena truk angkutan CPO sebagian besar telah melebihi kapasitas kekuatan jalan," jelasnya.
Dana daerah hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang rusak. Hal ini merupakan sebuah kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selama ini pemerintah daerah juga kurang diuntungkan dengan beroperasi sejumlah PBS kelapa sawit maupun tambang karena kontribusi dari industri itu justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat.
"Jika dihitung-hitung dana bagi hasil (DBH) dari sektor itu masih sangat kecil untuk daerah. Bahkan tidak seimbang dengan anggaran yang dikaluarkan untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut," demikian Shaleh.
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Kesbangpol Murung Raya minta masyarakat laporkan Ormas dan LSM 'nakal'
Selasa, 30 April 2024 17:06 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Pemkab Kapuas terus deteksi wilayah rawan konflik jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:38 Wib
Realisasi anggaran 2024 KPPN Pangkalan Bun alami peningkatan
Selasa, 30 April 2024 15:48 Wib
16 Desa di Kotim siap dicanangkan sebagai Desa Bersinar
Senin, 29 April 2024 17:57 Wib