Perencanaan Musprovlub KONI Kalteng diduga ada 'permainan'
Saya paling menentang orang-orang yang mau melengserkan suatu kepengurusan KONI dengan cara-cara yang tidak baik. Seharusnya, ketika ada permasalahan kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik terlebih dahulu
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Menanggapi upaya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah yang akan berencana memfasilitasi Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi setempat, akhirnya mendapat reaksi keras dari KONI setempat.
"Saya paling menentang orang-orang yang mau melengserkan suatu kepengurusan KONI dengan cara-cara yang tidak baik. Seharusnya, ketika ada permasalahan kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program KONI Kalteng, Budi Yantoro di Palangka Raya, Rabu.
Menurut pembina Sekolah Sepakbola Adhyaksa Kota Palangka Raya itu, alasan Dispora merencanakan Musprovlub atas dasar mandat dari 34 cabang olahraga (cabor), tentunya patut dipertanyakan.
Sebab, Budi yakin mandat itu tidak murni keinginan para cabor, melainkan pengurus cabor diminta untuk menandatangani mandat hal yang dimaksud. Bahkan dengan adanya persoalan yang membuat gempar dunia olahraga Kalteng itu, pihaknya segera menggelar rapat untuk menyikapi permasalahan tersebut.
"Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan seperti itu. Kemudian apa yang disampaikan Kadispora itu hanya sepihak saja," katanya.
Baca juga: KONI Kalteng terkesan 'jalan di tempat', seluruh pengurus gelar Musprovlub
Dengan adanya persoalan tersebut, Budi tetap bekerja sebagai pengurus KONI Kalteng dan bertujuannya untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kalteng. Meskipun alasan peningkatan olahraga yang saat di dipersoalkan dianggap belum maksimal.
"Bagaimana mau berprestasi anggaran saja minim. Makanya koordinasilah seharusnya, komunikasikan terlebih dahulu bersama pengurus baru untuk memberikan tanggapan yang konkret," kata Budi.
Kadispora Kalteng Falery Tuwan mengatakan, bahwa waktu untuk melakukan Musporvlub 30 hari. Namun, apabila tidak dilaksanakan oleh pihak KONI Kalteng, maka 34 cabor termasuk pengurus KONI kabupaten berhak melaksanakan Musprovlub dengan mengacu AD/ART.
"Apabila ada yang terpilih sebagai pimpinan baru, maka mereka lah yang sah untuk menduduki jabatan kepengurusan KONI Kalteng sesuai dengan SK KONI Pusat nantinya," tandasnya.
"Saya paling menentang orang-orang yang mau melengserkan suatu kepengurusan KONI dengan cara-cara yang tidak baik. Seharusnya, ketika ada permasalahan kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program KONI Kalteng, Budi Yantoro di Palangka Raya, Rabu.
Menurut pembina Sekolah Sepakbola Adhyaksa Kota Palangka Raya itu, alasan Dispora merencanakan Musprovlub atas dasar mandat dari 34 cabang olahraga (cabor), tentunya patut dipertanyakan.
Sebab, Budi yakin mandat itu tidak murni keinginan para cabor, melainkan pengurus cabor diminta untuk menandatangani mandat hal yang dimaksud. Bahkan dengan adanya persoalan yang membuat gempar dunia olahraga Kalteng itu, pihaknya segera menggelar rapat untuk menyikapi permasalahan tersebut.
"Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan seperti itu. Kemudian apa yang disampaikan Kadispora itu hanya sepihak saja," katanya.
Baca juga: KONI Kalteng terkesan 'jalan di tempat', seluruh pengurus gelar Musprovlub
Dengan adanya persoalan tersebut, Budi tetap bekerja sebagai pengurus KONI Kalteng dan bertujuannya untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kalteng. Meskipun alasan peningkatan olahraga yang saat di dipersoalkan dianggap belum maksimal.
"Bagaimana mau berprestasi anggaran saja minim. Makanya koordinasilah seharusnya, komunikasikan terlebih dahulu bersama pengurus baru untuk memberikan tanggapan yang konkret," kata Budi.
Kadispora Kalteng Falery Tuwan mengatakan, bahwa waktu untuk melakukan Musporvlub 30 hari. Namun, apabila tidak dilaksanakan oleh pihak KONI Kalteng, maka 34 cabor termasuk pengurus KONI kabupaten berhak melaksanakan Musprovlub dengan mengacu AD/ART.
"Apabila ada yang terpilih sebagai pimpinan baru, maka mereka lah yang sah untuk menduduki jabatan kepengurusan KONI Kalteng sesuai dengan SK KONI Pusat nantinya," tandasnya.