DPRD Barito Timur paparkan tata cara penyusunan RPJMD

id dprd kabupaten barito timur,dprd bartim,bartim,kaji banding dprd bartim,Wakil Ketua I DPRD Barito Timur,Ariantho S Muler

DPRD Barito Timur paparkan tata cara penyusunan RPJMD

Wakil Ketua DPRD Barito Timur Ariantho S Muler bersama Kepala Bappeda Bartim Panahan Moetar (pojok kanan), menerima kunjungan DPRD Penajam Paser Utara di aula Bappeda Bartim, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, memaparkan tata cara penyusunan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang dilakukan pihaknya.

Pemaparan tata cara tersebut disampaikan kepada kalangan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, saat melakukan kaji banding ke DPRD Barito Timur, Jumat.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, pendampingan dilakukan untuk berbagi informasi dan data serta bagaimana tata kelola administrasi yang baik dalam penyusunan RPJMD.

"Kita merupakan mitra kerja. Jadi, semua informasi yang diminta dan dibutuhkan akan kita berikan kepada rombongan dewan Penajam Paser Utara," kata Ariantho.

Menurut politisi PKPI itu, Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan telah menyusun RPJMD sehingga menjadi tujuan dari kunjungan kerja.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar mengatakan, tugas pokok dan fungsi penyusunan RPJMD ada di Bappeda dan telah menyampaikan informasi dan referensi tentang langkah-langkah penyusunan RPJMD secara bertahapan.

"Ada dialog dan pertanyaan-pertanyaan yang diminta, kita buka dan berikan agar bermanfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Panahan.

Menurut Panahan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun. RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.

"Sehingga tidak bisa berubah atau dimasukkan dalam program tambahan, akan tetapi bisa dimasukkan atau ditambahkan pada program yang memiliki kesamaan fungsi program," terang Panahan.

Anggota Komisi I DPRD Panajam Paser Utara, Ahmad Bajerani mengatakan, setelah dilakukan pembelajaran bersama ternyata memiliki kesamaan dengan apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Apa yang disampaikan sangat bermanfaat dan kami meminta dokumen dokumen yang diperlukan untuk dibawa sebagai bahan pembelajaran," ungkap politisi fraksi Hanura itu.