Seorang ibu hamil diamankan polisi terkait edar kosmetik ilegal

id Polres Kotim,kosmetik ilegal,Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel ,Seorang ibu hamil diamankan polisi terkait edar kosmetik ilegal

Seorang ibu hamil diamankan polisi terkait edar kosmetik ilegal

Kapolres Kotawaringin Timur, Kalteng AKBP Mohammad Rommel (kanan) saat memperlihatkan barang bukti 1.456 jenis kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar Senin (28/1/19). Kosmetik tersebut diduga dapat membahayakan kesehatan penggunanya. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Rosort Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan sebanyak 1.456 jenis kosmetik diduga kuat ilegal karena tidak memiliki izin edar.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin mengatakan, ribuan jenis kosmetik ilegal tersebut di rampas dari seorang pengedar berinisial LS pada Sabtu (19/1/19).

"LS merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di komplek perumahan Bosanova Indah Nomor 15 Jalan Kia Haji Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur," jelasnya.

Dikatakannya, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63 item produk dengan total sebanyak 1.456 jenis kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang kosmetik berbagai merek tersebut didapatnya dari wilayah Jakarta dengan pembelian sistem online.

"Kosmetik tersebut dijual kembali dengan cara online juga, dan sebagain pembeli atau pelanggannya membeli dengan datang langsung kerumah tersangka," ungkapnya.

Dihadapan polisi, LS yang saat ini sedang hamil empat bulan tersebut mengaku menjual kosmetik tersebut sudah dua tahun terakhir. Dan belum ada keluhan dari pelanggannya.

"Modal awal tersangka berjualan kosmetik ilegal tersebut sebesar Rp10 juta. Namun sekarang omsetnya mencapai ratusan juta rupiah," terang Rommel.

Lebih lanjut Rommel mengatakan, dalam kasus tersebut tesangka dijerat pasal 197 undang-undang RI Nomor 38 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106  ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15. Dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

"Kami dari pihak aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) akan terus mengembang kasus perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut atau kosmetik ilegal, diduga masih ada oknum lain atau agen yang menjual barang serupa," tegasnya.

Rommel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran kormetik yang diduga ilegal tersebut, sebab tidak diketahui secara pasti jenis dan kandungan kosmetik tersebut. Membahayakan terhadap kesehatan atau tidak.