Jaksa diperintahkan untuk tahan Ahmad Dhani

id ahmad dhani,kejaksaan negeri,hakim,terpidana,ujaran kebencian

Jaksa diperintahkan untuk tahan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani didampingi dua penasihat hukumnya saat ditemui sebelum menghadiri sidang ujaran kebencian dengan agenda mendengar keterangan ahli di PN Jakarta Selatan, Senin (22/10). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Baca juga: Hakim diharapkan vonis bebas Ahmad Dhani

Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadwal sidang vonis Ahmad Dhani