Jakarta (Antaranews Kalteng) - Musisi Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Baca juga: Jaksa diperintahkan untuk tahan Ahmad Dhani
Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim diharapkan vonis bebas Ahmad Dhani
Baca juga: Jadwal sidang vonis Ahmad Dhani
Berita Terkait
Ahmad Dhani tak hadir di TPS sampai waktu pemungutan suara selesai
Rabu, 27 November 2024 15:19 Wib
Once Mekel tak permasalahkan ditempatkan satu komisi dengan Ahmad Dhani
Selasa, 1 Oktober 2024 17:48 Wib
Gerindra usung Ahmad Dhani jadi Wali Kota Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024 14:59 Wib
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
TKD Prabowo-Gibran Malut datangkan musisi Ahmad Dhani saat kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 23:10 Wib
Ahmad Dhani akan sajikan konser terbesar di Solo
Senin, 17 Juli 2023 16:21 Wib
Jeep Grand Cherokee 2023 dipamerkan di Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 17:08 Wib