Jakarta (Antaranews Kalteng) - Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis. Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Berita Terkait
Once Mekel tak permasalahkan ditempatkan satu komisi dengan Ahmad Dhani
Selasa, 1 Oktober 2024 17:48 Wib
Gerindra usung Ahmad Dhani jadi Wali Kota Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024 14:59 Wib
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
TKD Prabowo-Gibran Malut datangkan musisi Ahmad Dhani saat kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 23:10 Wib
Ahmad Dhani akan sajikan konser terbesar di Solo
Senin, 17 Juli 2023 16:21 Wib
Jeep Grand Cherokee 2023 dipamerkan di Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 17:08 Wib
Ahmad Dhani : Once Mekel berlindung di balik EO
Rabu, 5 April 2023 15:24 Wib