DPRD dorong penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah

id DPRD Bartim,DPRD Barito Timur,Kabupaten Bartim,Barito Timur,Tamiang Layang

DPRD dorong penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Kami berharap, terkait dengan permasalahan sengketa lahan hendaknya jangan sampai terjadi konflik yang dapat merusak ketertiban dan keamanan di lingkungan.

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah mendorong kepada seluruh lapisan masyarakat dan perusahaan yang memiliki konflik terkait dengan sengketa lahan, sebaiknya dapat menyelesaikan permasalahannya melalui upaya musyawarah terlebih dahulu.

"Kami berharap, terkait dengan permasalahan sengketa lahan hendaknya jangan sampai terjadi konflik yang dapat merusak ketertiban dan keamanan di lingkungan. Sebaiknya melalui proses mediasi atau musyawarah terlebih dahulu, baru melalui jalur hukum apabila diperlukan," kata Wakil Ketua DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler, di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, salah satu yang masih ramai dipermasalahkan adalah dugaan penggusuran atau pengrusakan lahan pekuburan kristen yang diduga dilakukan PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) yang merupakan anak perusahaan Rimau Group di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim.

Oleh sebab itu, melalui mediasi diharapkan dapat berjalan dengan baik, tanpa argumen-argumen yang dapat menyebabkan konflik berkepanjangan, apalagi ketika hal itu bersangkutan dengan adat istiadat.

Ariantho mengatakan, permasalahan lokasi PT Senamas Energindo Mineral tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah, dan hendaknya perusahaan juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat setempat. Tidak boleh sesuka hatinya tanpa memperhatikan masyarakat sekitar.

Baca juga: Dinilai kurang menyejahterakan masyarakat, DPRD Bartim panggil seluruh investor perkebunan sawit

Menanggapi hal tersebut, Wakil Deputi Direktur PT SEM Asep menjelaskan, bahwa manajemen akan segera melakukan pengecekan ulang baik secara administrasi maupun cek lapangan atas apa yang terjadi sehingga menimbulkan tuntutan dari pihak yang dirugikan.

Menurut Asep, manajemen sangat menjunjung tinggi adat istiadat Dayak dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan didasari argumen dan data yang jelas serta mendudukkan masalah pada porsi yang sebenarnya dan sewajarnya.

"Sebelumnya warga menuntut materi sebesar Rp5 milyar, hal itu tentu harus memiliki dasar argumen yang pas, tidak bisa langsung muncul tersebut. Paling penting adalah mendudukan permasalahan ini pada porsi yg benar dan sewajarnya," jelas Asep.

Data-data dan keterangan yang dibutuhkan terus digali, termasuk mendapatkan keterangan dari para pihak yang mengetahui keadaan lokasi lahan saat itu.

"Sejauh ini kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan apakah benar-benar terjadi hal seperti yang dipermasalah oleh pihak yg merasa dirugikan. kami juga masih memeriksa dokumen pendudukung saat transaksi pembebasan lahan tersebut guna mengetahui keadaan rona awal lahan sebelum dibebaskan," demikian Asep.

Baca juga: DPRD Bartim uji keabsahan galian C PT SGM ke Menteri ESDM