Jalan eks pertamina tidak laik dijadikan jalan khusus pertambangan di Bartim
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Ketua organisasi masyarakat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Barito Timur, Marinus Tiran menyebut jalan eks pertamina yang dijadikan jalan khusus angkutan tambang perusahaan pertambangan.
"Sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan tambang wajib membuat jalan khusus untuk mengangkut hasil pertambangannya," kata Marinus kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Kamis.
Hal itu terlihat dari adanya aturan tentang jalan khusus angkutan hasil pertambangan dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Peraturan Pemerintah nomor 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, Peraturan Pemerintah nomor 34/2006 tentang jalan.
Marinus mengatakan dilihat dari aturan tersebut, jalan eks pertamina tidak laik dijadikan jalan angkutan batu bara, karena ada pemukiman warga atau perkampung di pinggiran jalan tersebut.
"Tentu akan berdampak pada kesehatan warga dari 10 desa yang wilayahnya jadi lintasan jalan eks pertamina. Bahkan, ada Sekolah Dasar yang berada tepat di samping jalan eks pertamina.
Titik nol jalan eks pertamina berada di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui dengan panjang sekitar 64 kilometer hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.
Ketua AMAN Bartim itu menilai seyogyanya harus ada kajian lingkungan pada jalan eks pertamina jika dijadikan sebagai jalan khusus angkutan batu bara.
"Ketika sarana angkutan seperti tronton mengangkut batu bara ada debu dari jalan dan debu dari serpihan batu bara yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia," kata Marianus.
Kesepakatan perusahaan tambang menggunakan jalan eks pertamina yang bukan milik perusahaan tambang terasa janggal karena obyek yang disepakati bukan milik perusahaan tambang. Sementara pemilik sah atas jalan eks pertamina hingga saat ini masih tidak jelas.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu bara (APB) Barito Timur, Yulius menegaskan, asosiasi yang dipimpinnya saat ini masih memungut iuran untuk perawatan dan perbaikan jalan dari setiap perusahaan. Pungutan kepada perusahaan dinilai dari jumlah tonase batu bara yang diproduksi.
PT Bangun Nusantara Jaya Makmur merupakan salah satu perusahaan terhutang terkait pungutan untuk perawatan dan perbaikan jalan sebesar Rp1,3 miliar.
"Dana tersebut sebagai bentuk kepedulian untuk perbaikan jalan karena penambang penambang menggunakan jalan eks pertamina. Oleh karena itu penambang bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan jalan tersebut," katanya.
Yulius tidak bisa menjelaskan dasar hukum dilakukannya pungutan dan menghimpun dana oleh APB Barito Timur dari para penambang.
Hingga saat ini, belum pernah ada kajian lingkungan dan dampak lingkungan yang terjadi akibat dijadikan jalan eks pertamina sebagai jalan angkutan batu bara. APB Barito Timur pun mengakui itu dan tidak bisa menjelaskannya.
Devisi aset PT Pertamina sempat mengklaim jalan tersebut masih tercatat sebagai aset milik PT Pertamina secara sah. Namun dalam perawatan dan perbaikan jalan eks pertamina, APB Bartim tidak pernah bekerjasama dan belum pernah mendapat persetujuan dengan PT Pertamina.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharudin H Lisa mengatakan, Pemprov Kalteng harus tegas dalam menyikapi masalah jalan eks pertamina.
Menurut mantan Bupati Barito Selatan itu, sewajarnyalah Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Pemprov Kalteng bisa menyikapi jalan eks pertamina telah diterlantarkan selama puluhan tahun namun masih diklaim sebagai aset PT Pertamina.
"Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng harus menyikapi ini dengan berkordinasi ke Pemerintah Pusat, karena masih diklaim sebagai aset PT Pertamina yang merupakan BUMN," kata Baharuddin.
"Sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan tambang wajib membuat jalan khusus untuk mengangkut hasil pertambangannya," kata Marinus kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Kamis.
Hal itu terlihat dari adanya aturan tentang jalan khusus angkutan hasil pertambangan dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Peraturan Pemerintah nomor 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, Peraturan Pemerintah nomor 34/2006 tentang jalan.
Marinus mengatakan dilihat dari aturan tersebut, jalan eks pertamina tidak laik dijadikan jalan angkutan batu bara, karena ada pemukiman warga atau perkampung di pinggiran jalan tersebut.
"Tentu akan berdampak pada kesehatan warga dari 10 desa yang wilayahnya jadi lintasan jalan eks pertamina. Bahkan, ada Sekolah Dasar yang berada tepat di samping jalan eks pertamina.
Titik nol jalan eks pertamina berada di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui dengan panjang sekitar 64 kilometer hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.
Ketua AMAN Bartim itu menilai seyogyanya harus ada kajian lingkungan pada jalan eks pertamina jika dijadikan sebagai jalan khusus angkutan batu bara.
"Ketika sarana angkutan seperti tronton mengangkut batu bara ada debu dari jalan dan debu dari serpihan batu bara yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia," kata Marianus.
Kesepakatan perusahaan tambang menggunakan jalan eks pertamina yang bukan milik perusahaan tambang terasa janggal karena obyek yang disepakati bukan milik perusahaan tambang. Sementara pemilik sah atas jalan eks pertamina hingga saat ini masih tidak jelas.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu bara (APB) Barito Timur, Yulius menegaskan, asosiasi yang dipimpinnya saat ini masih memungut iuran untuk perawatan dan perbaikan jalan dari setiap perusahaan. Pungutan kepada perusahaan dinilai dari jumlah tonase batu bara yang diproduksi.
PT Bangun Nusantara Jaya Makmur merupakan salah satu perusahaan terhutang terkait pungutan untuk perawatan dan perbaikan jalan sebesar Rp1,3 miliar.
"Dana tersebut sebagai bentuk kepedulian untuk perbaikan jalan karena penambang penambang menggunakan jalan eks pertamina. Oleh karena itu penambang bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan jalan tersebut," katanya.
Yulius tidak bisa menjelaskan dasar hukum dilakukannya pungutan dan menghimpun dana oleh APB Barito Timur dari para penambang.
Hingga saat ini, belum pernah ada kajian lingkungan dan dampak lingkungan yang terjadi akibat dijadikan jalan eks pertamina sebagai jalan angkutan batu bara. APB Barito Timur pun mengakui itu dan tidak bisa menjelaskannya.
Devisi aset PT Pertamina sempat mengklaim jalan tersebut masih tercatat sebagai aset milik PT Pertamina secara sah. Namun dalam perawatan dan perbaikan jalan eks pertamina, APB Bartim tidak pernah bekerjasama dan belum pernah mendapat persetujuan dengan PT Pertamina.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharudin H Lisa mengatakan, Pemprov Kalteng harus tegas dalam menyikapi masalah jalan eks pertamina.
Menurut mantan Bupati Barito Selatan itu, sewajarnyalah Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Pemprov Kalteng bisa menyikapi jalan eks pertamina telah diterlantarkan selama puluhan tahun namun masih diklaim sebagai aset PT Pertamina.
"Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng harus menyikapi ini dengan berkordinasi ke Pemerintah Pusat, karena masih diklaim sebagai aset PT Pertamina yang merupakan BUMN," kata Baharuddin.