OJK bentuk dana ganti rugi lindungi investor

id OJK bentuk dana ganti rugi lindungi investor,OJK

OJK bentuk dana ganti rugi lindungi investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (CNBC Indonesia)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk "disgorgement fund" atau semacam dana yang dikumpulkan dari hasil denda atau penalti atas tindak pidana di pasar modal untuk mengganti rugi investor yang menjadi korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Senin, mengatakan, ide pembentukan "disgorgement fund" tersebut terinspirasi dari Securities and Exchange Commmission (SEC) atau OJK-nya Amerika Serikat.

"Mekanismenya kalau di Amerika, itu didendakan oleh regulator berapa nilainya dan itu ditagih, ditaruh di "disgorgement fund". Jadi publik yang merasa dirugikan klaim di situ dan kemudian dibagikan," ujar Hoesen saat diskusi dengan awak media.

Hoesen menekankan, selain sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran di pasar modal, penanggulangan kerugian yang dialami investor akibat pelanggaran tersebut juga menjadi isu penting.

"Sekarang kritiknya bagaimana kerugian itu bisa ditanggulangi. Dan ini kami lagi pikirkan negara lain itu seperti apa contohnya. Memang tidak semua bisa diproses ternyata, tapi ada yang bisa diproses. Kami sedang susun itu supaya nanti investor-investor terutama yang ritel itu nyaman," kata Hoesen.

Menurutnya, kerugian investor karena fluktuasi saham merupakan hal yang wajar. Namun, apabila investor dirugikan karena tindak pidana di pasar modal, maka perlu solusi bagi para korban.

Saat ini, OJK tengah mengkaji dasar hukum untuk dapat membentuk "disgorgement fund" yang akan dituangkan dalam regulasi yang baru.

"Jadi bukan hanya "enforcement" yang diberikan kepada pelaku, tapi korban ini nasibnya aseperti apa. Itu namanya "disgorgement fund". Diskusinya kalau sudah dikenakan biaya sanksi untuk mengembalikan kerugian, apakah akan ditelusuri lagi kesalahan atau diajukan ke pengadilan lagi atau tidak. Itu diskusinya, kita lagi persiapkan," ujar Hoesen.

Hoesen menambahkan, terbentuknya "disgorgement fund" ini merupakan harapan banyak pihak. OJK pun menyambut keinginan tersebut dengan memberikan perlindungan bagi investor melalui dana ganti rugi tersebut.

"Kalau saya tangkap harapannya begitu. Cuma daya kita apa untuk wujudkan harapan itu. Artinya OJK punya niat baik untuk memfasilitasi perlindungan investornya tapi dengan cara apa, ya tentunya tidak sembarangan. Ya harus kita lihat," kata Hoesen.

Tindak pelanggaran di pasar modal antara lain biasanya terkait perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi harga (price manipulation) dan penipuan, serta kejahatan lainnya