Pejabat di Lamandau ancam Panitia Pengawas Kecamatan, ini penyebabnya

id kabupaten lamandau,lamandau,pejabat lamandau tak netral,ketua bawaslu lamandau,Bedi Dahaban

Pejabat di Lamandau ancam Panitia Pengawas Kecamatan, ini penyebabnya

Logo Bawaslu Republik Indonesia (istimewa)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial Y mengancam anggota Panitia Pengawas Kecamatan karena melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye pada 16 Februari 2019.

Alat peraga ditertibkan Panwascam tersebut ternyata ada milik istri dari pejabat berinisial Y yang sekarang ini merupakan calon legislatif dalam pemilihan umum pada 17 April 2019, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau Bedi Dahaban di Nanga Bulik, Selasa.

"Kami menyesalkan ancaman yang dilontarkan Y, yang hendak melaporkan Panwascam yang menertibkan APK kepada Bupati. Ancaman itu dapat merusak jalannya penyelenggaraan pemilu. Apalagi saudara Y merupakan pejabat eselon," beber dia.

Informasinya APK dalam bentuk baleho milik istri Y itu dipasang di tepi lapangan sepak bola di Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau. Keberadaan baleho tersebut berada di fasilitas umum, sehingga dinilai oleh Panwascam melanggar aturan dan harus ditertibkan atau diturunkan.

"Saat ini kami sedang menelusuri bukti-bukti awal terhadap peristiwa tersebut. Hasil dari pengumpulan bukti itu akan ditentukan langkah selanjutnya," kata Bedi.

Ketua Bawaslu Lamandau itu pun menyesalkan masih ada ASN di Bumi Bahaum Bakuba yang tidak netral. Padahal jelas diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2014, dalam pasal 2 huruf F dijelaskan bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan management ASN adalah netralitas.

Dia mengatakan ada indikator-indikator netralitas ASN dalam pemilu, diantaranya tidak terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye, tidak memobilisasi ASN lain untuk menghadiri kampanye, tidak menggunakan media sosial untuk mendukung aktifitas kampanye, serta tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN ada sanksi-sanksi yang diatur di dalam pasal 494, dengan ancaman pidana  kurungan paling lama 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah," terang Bedi.

Dia pun berharap agar dalam penyelenggaraan pemilu 2019 ini seluruh ASN di Kabupaten Lamandau agar selalu menjaga netralitas dan menjalankan tugas fungsinya untuk melayani masyarakat.

Sementara itu Pejabat berinisial Y saat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan bahwa sejatinya persoalan tersebut hanya kesalahan pahaman. Teguran yang disampaikan dirinya lantaran ada informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada petugas Puskesmas menurunkan APK.

Aparatur Sipil Negara itu mengaku tidak mengetahui bahwa orang tersebut adalah salah satu anggota Panwascam yang sedang bertugas menertibkan APK yang diduga melanggar aturan.

"Saya tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah anggota Panwascam, yang saya tahu yang bersangkutan adalah ASN di puskesmas. Saat saya tanyakan juga tidak ada izin kepada dinas terkait untuk menjadi anggota Panwascam. Tapi setelah saya tahu dari Panwascam, saya juga tidak mempermasalahkan. Saya tidak mengancam hanya menegur dia," sanggah Y.