Retribusi jasa umum tak bisa langsung digunakan, kata Legislator Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,retribusi jasa umum,raperda retribusi kalteng,duwel rawing,mantan bupati katingan

Retribusi jasa umum tak bisa langsung digunakan, kata Legislator Kalteng

Anggota Komisi C DPRD Kalteng Duwel Rawing. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Duwel Rawing menyebut retribusi jasa umum, khususnya bidang kesehatan yang nantinya dipungut pemerintah provinsi, tidak bisa langsung digunakan dan harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kas daerah.

Kebijakan memasukkan ke kas daerah itu tertera dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Jasa Umum yang sedang dibahas DPRD bersama Pemprov Kalteng, kata Duwel di Palangka Raya, Jumat.

"Hasil retribusi jasa umum itu memang tetap dikembalikan ke bidang yang dipungut, tapi tetap tidak bisa langsung digunakan. Harus ada pembahasan dahulu, baru bisa digunakan," tambahnya.

Dikatakan, tujuan awal dari adanya retribusi pajak jasa umum sebagai upaya meringankan biaya berobat masyarakat, sekaligus meningkatkan kas daerah. Sebab, retribusi tersebut nantinya akan dimasukkan ke BPJS.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, pemerintah daerah nantinya akan memberikan subsidi melalui penganggaran penerimaan/pemasukan rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan.

Baca juga: SK Mendagri akhirnya melengkapi personil Komisi B DPRD Kalteng pasca kasus suap

"Saya akui ada dampak dari peningkatan tarif dalam berobat, tapi tidak terlalu signifikan karena hanya mengarah kepada kepastian saja. Lagi pula pemerintah daerah yang memberikan subsidi," kata Duwel.

Anggota Komisi C DPRD Kalteng itu menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemprov Kalteng terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itulah dibuat dan sedang dibahas raperda tentang Retribusi Pajak Jasa Umum.

Dia mengatakan dengan adanya Retribusi, beberapa Rumah Sakit (RS) yang memiliki pelayanan sama, akan menjadi berbeda, terutama dari segi tarif dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat.

"Sebenarnya, masyarakat tidak menginginkan adanya perbedaan pelayanan, tetapi dengan adanya Retribusi ini, selain dari segi tarif, layanan yang diberikan pun akan semakin meningkat, jadi yang dimaksud dengan perbedaan pelayanan adalah dari pelayanan yang awalnya monoton ditingkatkan menjadi pelayanan maksimal," demikian Duwel.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemprov jangan perlambat terbitkan izin PBS